Musi Rawas Detiktvsumsel.co.id,27/8/26 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bina Insan Lubuk Linggau menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Surodadi. Kegiatan tersebut mengusung tema “Desa Sadar Hukum: Sinergi Layanan Bantuan Hukum dalam Mencegah KDRT, Narkoba, dan Judi Online".
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum yang berpotensi mengancam ketahanan keluarga serta kehidupan masyarakat desa.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta dampak negatif judi online yang semakin mudah diakses melalui perkembangan teknologi digital.
Selain membahas aspek pencegahan, kegiatan juga memperkenalkan pentingnya akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Masyarakat didorong untuk tidak ragu mencari pendampingan dan konsultasi hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak hukum mereka.
Dalam sesi wawancara, Wakil Ketua Umum (Waketum) PERMAHI Jayandi Andefa,S.H menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial dan penyuluhan hukum memiliki dampak positif terhadap kemajuan desa.
Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya hanya berorientasi pada kegiatan akademik di lingkungan kampus, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan kontribusi nyata.
“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Ketika mahasiswa mampu hadir memberikan edukasi, khususnya mengenai hukum, maka masyarakat akan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mencegah berbagai persoalan hukum sejak dini.”
Ia menambahkan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam mendorong kemajuan desa. Masyarakat yang memahami aturan dan mengetahui hak serta kewajibannya akan lebih mampu menciptakan lingkungan sosial yang tertib, aman, dan produktif.
“Desa yang maju bukan hanya dilihat dari pembangunan infrastrukturnya, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusianya. Ketika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik, maka potensi konflik, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, maupun persoalan sosial lainnya dapat ditekan. Di sinilah mahasiswa memiliki peran untuk menjadi jembatan edukasi antara pengetahuan akademik dan kebutuhan masyarakat.”
Lebih lanjut, Waketum PERMAHI menilai kolaborasi antara mahasiswa KKN Universitas Bina Insan dan PERMAHI merupakan langkah positif yang perlu terus dikembangkan. Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum sebaiknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat dilanjutkan dengan pendampingan dan edukasi secara berkelanjutan.
Membangun Desa Sadar Hukum
Kolaborasi antara mahasiswa KKN Universitas Bina Insan dan PERMAHI diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih sadar, taat, dan melek hukum.
Kehadiran mahasiswa di Desa Surodadi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam bidang pendidikan, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap kemajuan desa.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mencegah KDRT, menjauhi narkoba dan judi online, serta mengetahui bahwa terdapat layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum.
Sinergi mahasiswa, PERMAHI, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat sehingga Desa Surodadi mampu menjadi lingkungan yang aman, tertib, berdaya, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat.
“Mahasiswa hadir bukan sekadar menjalankan program KKN, tetapi membawa pengetahuan untuk memberikan dampak dan membangun kesadaran hukum masyarakat.”
Kami berharap untuk kedepan nya akan lebih banyak Mahasiswa mahasiswa yang melek akan tugas dan fungsi nyaa di tengah masyarakat Dan Besar harapan kami kedepan nya mahasiswa-mahasiswa yang akan melakukan KKN khusus nya di desa desa Dapat terus melakukan collaborasi dan mengandeng PERMAHI dalam melakukan penyuluhan hukum Seperti ini.
