Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Terbongkar! Percakapan "Lempar Barang Bukti" & Tanggal Mundur, Kasat Narkoba Tanjabtim Diduga Rekayasa Kasus Tewasnya Brigpol EWS

Selasa, 22 September 2026 | 1:47:00 AM WIB Last Updated 2026-09-22T08:47:48Z
    Bagikan Berita ini



JAMBI — Detiktv Sumsel.co.id
Kasus kematian Brigpol EWS yang berujung pada penetapan enam orang tersangka (lima anggota Polri dan satu warga sipil) serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lima personel kepolisian pada 7 Agustus 2026 lalu, kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi.

Berdasarkan fakta dan bukti percakapan digital yang beredar luas, muncul dugaan kuat adanya praktik rekayasa tempat kejadian perkara (TKP) serta upaya manipulasi barang bukti oleh oknum pejabat utama di lingkungan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kejanggalan Barang Bukti di "Azi Kost" dan Bocoran Percakapan WhatsApp
Kasus yang awalnya diusut sebagai dugaan tindak pidana berat ini menyisakan tanda tanya besar terkait penemuan barang bukti di lokasi pesta narkoba dan minuman keras di "Azi Kost", Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat.

Dalam proses penyidikan awal, polisi menyebutkan adanya temuan satu paket sabu di tong sampah depan kamar kos serta sebuah bong di dekat lokasi. Namun, para tersangka sejak awal konsisten membantah keterlibatan mereka dengan sabu, dan menyatakan bahwa saat itu mereka hanya mengonsumsi ekstasi dan miras.

Kecurigaan publik dan kuasa hukum semakin menguat menyusul bocornya tangkapan layar (screenshot) percakapan dari Grup WhatsApp Satresnarkoba Polres Tanjabtim "BERSINAR TANJABTIM". Dalam percakapan tersebut, Kasat Narkoba melontarkan instruksi dan pernyataan kontroversial ketika mempertanyakan kelengkapan barang bukti:

"Fhoto BB narkobanya kurang hanya ada bong + sabu... padahal kemaren ada pirex."

Ketika salah satu anggota menjawab bahwa pirex tidak ditemukan di TKP, jawaban sang Kasat Narkoba justru memicu spekulasi liar dan dugaan obstruction of justice:

"Kemaren aku lempar di tempat sampah kemaren."begitu perkacapaan digrop yang di tulis oleh kasat narkoba sitorus

Pernyataan ini mengindikasikan kuat bahwa barang bukti tersebut diduga sengaja "ditaruh" atau diciptakan untuk memberatkan pihak tertentu, bukan murni ditemukan di TKP.

Tak berhenti pada dugaan pengkondisian barang bukti, percakapan lain dalam grup internal tersebut juga mengungkap adanya perintah dari Kasat Narkoba untuk memundurkan tanggal administrasi penyidikan. Oknum perwira tersebut diduga memerintahkan anggotanya mengubah tanggal pengecekan urine salah satu anggota polisi tersangka dari tanggal 22 Juli menjadi 19 Juli 2026, demi mencocokkan hasil tes dengan catatan dari Dokkes.

Ironisnya, laporan awal mengenai kematian Brigpol EWS pada 18 Juli 2026 oleh anggota Dokkes Polres Tanjabtim berinisial Subki di Grup WhatsApp Polres Tanjabtim sempat menyatakan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit asma (berdasarkan catatan berobat ke Dokkes pada 25 Juni 2026).

Almarhum saat itu dilaporkan tidak sadarkan diri di rumahnya, diantar ke Rumah Sakit Nurdin Hamzah dengan status Dead on Arrival (DOA), didiagnosa Cardiac Arrest, dan bahkan sempat dikebumikan secara kedinasan atas laporan Kasi Propam Polres Tanjabtim.

Fakta-fakta yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan serius bahwa narasi kasus sengaja dibelokkan. Alih-alih diungkap secara transparan bahwa almarhum Brigpol EWS murni meninggal dunia akibat overdosis narkoba dan miras, kasus ini justru diduga direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini tindak pidana pembunuhan.

Publik kini mempertanyakan urgensi di balik skenario besar ini: Apakah jika seorang anggota terbukti meninggal akibat overdosis, hak pemakaman kedinasan,

Jika benar institusi dan pihak-pihak tertentu berupaya menghalalkan segala cara untuk membersihkan nama almarhum dari kematian yang dinilai "tercela", tindakan tersebut sangat disayangkan karena harus mengorbankan masa depan rekan sesama profesi. Lima anggota polisi kini harus menanggung beban berat PTDH, stigma sosial, hingga fitnah keji sebagai pembunuh, sementara keluarga mereka turut menjadi korban dari dugaan rekayasa hukum ini.

Desakan Intervensi Lembaga Tinggi Negara
Kasus ini telah mencederai kredibilitas dan profesionalitas Polri sebagai penegak hukum. Hukum tidak boleh dijadikan alat kepentingan oknum untuk menutupi kebenaran dengan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah.

Mengingat kompleksitas dan aroma rekayasa yang sangat pekat, desakan keras kini diarahkan kepada Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap jajaran Polres Tanjabtim. Keadilan harus ditegakkan secara objektif tanpa ada yang ditutup-tutupi.
×
Berita Terbaru Update