Jambi , Detik tv sumsel.co.id
Setelah bergulirnya kasus kematian Brigpol EWS dan ditetapkan tersangka 5 orang polisi dan 1 warga sipil, pihak kepolisian melakukan sanksi tegas dengan melakukan PTDH terhadap 5 orang polisi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap brigpol EWS tersebut, setelah di lakukan pemecatan terhadap 4 orang polisi tersebut diantaranya di ketahui melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sabak dan Pengadilan Tinggi Jambi atas perkara narkoba yang mereka alami, hal ini menimbulkan babak baru bahwa selain dugaan perkara pembunuhan terhadap polisi yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tersebut juga di proses perkara narkobanya.
berdasarkan informasi yang di himpun oleh tim media ini Pasca mendapatkan putusan PTDH oleh komisi sidang kode etik polda jambi pada tanggal 07 Agustus 2026, tersangka an. Brigpol UVS di tahan di rutan Mapolda Jambi, sementara 4 orang lainnya Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD di bawa oleh penyidik sat resnarkoba polres tanjabtim dan dit resnarkoba polda jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba yang ada di provinsi jambi, alasan ini menjadi tanda tanya besar kenapa 4 orang tersebut tidak di tahan di rutan Mapolda jambi sebagaimana brigpol UVS.
Tim media ini juga sempat mewawancarai Pengacara dari 4 orang polisi yang di bwa ke balai rehab tersebut yang mana berdasarkan keterangan pengacara an. Cris Januardi, S.H., M.H. mengatakan dan membenarkan bahwa 4 orang kliennya di bawa oleh penyidik narkoba polda dan polres tanjabtim ke balai rehab untuk menjalani rehab sesaat setelah putusan PTDH yang mereka jalani, kemudian disadari banyak terjadi mall prosedur dalam proses tersebut yang mana terhadap proses rehab dan perkara narkoba yang di jalani terkesan di paksakan dan untuk mengekang klien nya dengan dunia luar dan tidak bisa melakukan upaya hukum, menyadari hal tersebut pihak pengara kemudian melakukan upaya hukum dan mempertanyakan dasar hukum serta alasan klien nya di lakukan rehabilitasi kepada penyidik narkoba polres dan polda, setelah tidak dapat menunjukan alasan alasan yang mendasar akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2026 4 orang polisi tersebut di keluarkan dan kemudian di ketahui saat ini melalui pengacaranya melakukan gugatan praperadilan atas perkara narkoba dan pembunuhan yang di sangkakan terhadap mereka untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka atas peristiwa tersebut dan adanya dugaan rekayasa
perkara serta intimidasi dan kekerasan yang di alami oleh 4 orang polisi tersebut selama menjalani proses hukum yang mereka alami.
Kita tunggu kebenaran dan fakta dari kasus ini,

