Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Viral Dulu, Diawasi Kemudian: Menguji Fungsi Satpol PP Lubuklinggau

Rabu, 02 September 2026 | 2:39:00 AM WIB Last Updated 2026-09-02T09:39:16Z
    Bagikan Berita ini
Lubuk Linggau,Detiktvsumsel.co.id (2/9/26) Oleh: Firmansyah Ababil
Ketua DPC PERMAHI Lubuklinggau

Polemik dugaan ruko yang digunakan sebagai gudang minuman beralkohol di kawasan Siring Agung seharusnya tidak hanya mempertanyakan legalitas pelaku usaha. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang harus dijawab oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau: di mana fungsi pengawasan Satpol PP sebelum persoalan ini menjadi viral?

Keterangan DPUPR Kota Lubuklinggau mengenai dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan serta tidak ditemukannya pengajuan maupun penerbitan IMB atau PBG dalam data periode yang dijelaskan pejabat teknis, seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh perangkat pemerintah daerah. Namun alarm tersebut tidak boleh berhenti sebagai bahan wawancara dan pemberitaan.

Satpol PP harus menjelaskan secara terbuka apa langkah konkret yang telah dilakukan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Satpol PP bukan institusi yang dibentuk hanya untuk hadir setelah sebuah persoalan menjadi viral. Satpol PP merupakan instrumen pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Karena itu, apabila benar terdapat dugaan penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut seharusnya menjadi objek pengawasan.

Sebuah dugaan pelanggaran administrasi tidak berubah menjadi pelanggaran hanya setelah viral di media sosial. Jika terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan, persoalannya sudah ada sebelum video dibuat, sebelum berita diterbitkan, dan sebelum tekanan publik meningkat.

Di sinilah fungsi pengawasan Satpol PP harus dievaluasi.

Satpol PP tentu tidak boleh bertindak sembarangan. Setiap tindakan harus berdasarkan fakta, rekomendasi teknis, dan prosedur hukum. Namun prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk bersikap pasif.

Ada perbedaan antara memeriksa sebelum bertindak dan tidak bertindak karena terus menunggu.

DPUPR dapat memberikan penjelasan teknis mengenai bangunan. DPMPTSP dapat memeriksa dokumen perizinan. Instansi perdagangan dapat memeriksa kegiatan usaha dan distribusi. Namun Satpol PP memiliki fungsi strategis dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Satpol PP tidak harus menunggu perkara menjadi pidana untuk bekerja.

Tidak semua pelanggaran harus menunggu kepolisian menemukan tindak pidana. Hukum administrasi memiliki instrumen tersendiri, mulai dari pemeriksaan, klarifikasi, peringatan, rekomendasi, hingga tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pernyataan bahwa sebuah usaha memiliki “izin lengkap” tidak seharusnya otomatis menghentikan pengawasan Satpol PP. Sebab izin usaha tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai fungsi bangunan, tata ruang, ketertiban umum, serta kesesuaian antara dokumen dan aktivitas faktual di lapangan.

Atas dasar itu, DPC PERMAHI Lubuklinggau secara tegas menuntut Satpol PP Kota Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang menjadi polemik tersebut.

PERMAHI juga menuntut agar Satpol PP segera melakukan koordinasi resmi dengan DPUPR, DPMPTSP, Disperindag, dan instansi teknis lainnya untuk menyinkronkan seluruh data yang berkaitan dengan fungsi bangunan, dokumen perizinan, serta aktivitas usaha yang dilakukan di lokasi.

PERMAHI menuntut agar hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti di internal birokrasi. Pemerintah harus menyampaikan hasilnya secara terbuka dan proporsional kepada masyarakat.

Jika berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka jelaskan secara terbuka dasar hukumnya.

Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas di lapangan, maka Satpol PP harus menjalankan kewenangannya secara tegas dan tidak boleh melakukan pembiaran.

PERMAHI tidak menuntut Satpol PP untuk menghakimi pelaku usaha. PERMAHI menuntut Satpol PP untuk bekerja.

Ini adalah dua hal yang berbeda.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan massa. Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena terdapat dokumen yang disebut telah lengkap sebelum seluruh aspek terkait diperiksa secara menyeluruh.

Sebagai Ketua DPC PERMAHI Lubuklinggau, saya berpandangan bahwa Satpol PP harus membuktikan kepada masyarakat bahwa penegakan ketertiban di Kota Lubuklinggau tidak bekerja berdasarkan tingkat viralitas sebuah persoalan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat harus terlebih dahulu membuat video, memviralkan persoalan, membangun opini, dan memberikan tekanan publik sebelum institusi pemerintah mulai bergerak.

Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai kewenangan. Tetapi jika belum ada pemeriksaan yang jelas, jangan biarkan persoalan menggantung sementara masyarakat terus diminta percaya.

Dalam negara hukum, kewenangan bukan hanya hak untuk bertindak.

Kewenangan adalah kewajiban untuk bertindak ketika hukum dan ketertiban membutuhkan kehadiran negara.

Karena itu, tuntutan kami jelas:
Satpol PP Kota Lubuklinggau harus segera turun, memeriksa, berkoordinasi, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Bukan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak baru bekerja setelah persoalan menjadi viral. *
×
Berita Terbaru Update