Mobil dengan nomor polisi BG 1982 S terlihat terpasang dikendaraan Ertiga berwarna coklat. Saat tim menelusuri aplikasi E-Dempo plat kendaraan tersebut seharusnya terpasang pada mobil Honda HRV berwarna hitam mutiara keluaran tahun 2019.
Belum diketahui siapa pemilik mobil Suzuki Ertiga yang diduga mencatut plat Honda HRV tersebut, namu mobil HRV itu diketahui milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Empat Lawang berinisial AS."
Setelah melihat peristiwa tersebut, salah satu warga empat lawang Madi (*) menayangkan adanya dugaan pemalsuan pelat kendaraan itu. Warga mencemaskan pemiilk plat asli akan mendapatkan masalah dikemudian hari, baik sangsi tilang maupun jika kendaraan plat palsu tersebut melakukan tindak kejahatan."Ujarnya,
"sekarang kan tilang elektronik, nantinya jika pengemudi Ertiga mendapatkan sangsi tilang maka surat tilang akan dikirim sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang asli, katanya."
Begitupun jika pengunan plat palsu tersebut melakukan kejahatan, misalnya merampok mengunakan kendaraan tersebut maka pemilik asli plat mobil Honda HRV akan repot nantinya," ucap Madi.
Lebih jauh Madi juga menambahkan, diketahui bahwa Berdasarkan pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan denda atau kurungan penjara paling lama enam tahun," tutupnya.(Tim)