REDAKSI DETIK TV SUMSEL
REDAKSI MEDIA BERITA ONLINE
detiktvsumsel.co.id
BADAN HUKUM :
PT. MEDIA DETIK INDONESIA
Notaris : Sri Hidayati, S. H. M. Kn.
SK Kemenkumham : Nomor : AHU-0042097. AH. 01.01 Tahun 2019.
NPWP : 92.634.351.8-001.000
PT.MEDIA DETIKTV SUMSEL
NIB : 0801230022296
SK Kemenkumham : Nomor : AHU-001227. AH. 01 Tahun 2023.
NPWP : 91.552.296.5-303.000
DIREKTUR DETIKTV SUMSEL
• Khoiril Ardian
Pimpinan Redaksi
• Khoiril Ardian
Redaksi
•
Dr. Wilson Ghandi.S.H.,M.H.
Manager Keuangan
• Riska Agustina
CEO MEI GROUP
• Dr.(c) Muliansyah Abdurahman, S.Sos.,M.Si
Ahli IT/Layout
• Rahmat Imanto
Wartawan Investigasi Nasional
• Muhamad Aap
Penasehat Hukum
• Dian Burlian,S.H.,M.A.
• Dr. A.Bukhori,S.H,. M. H
• Abdul Azis,S.H
BIRO - BIRO PROVINSI SUMATERA SELATAN
Korwil Sumatera Selatan
• Off
Wartawan
• Adenan Zuhri
• Deni
• Fauzan Hakim
• Hendra
• Romi Ikbal
• Fredy Kurniawan
• Agus Bambang Sugianto
• Julyanto
• Ori Nurman
Korwil Wilayah MLM
• Theo Anggara Sandy
Kabiro Musi Rawas
• Hazam
Kabiro Empat Lawang
• Sultan Iskandar.H
Kabiro Penungkal Abad Lematang Ilir
• Dani
BIRO-BIRO PROVINSI BENGKULU
Korwil Provinsi Bengkulu
• Agustris Devsely
BIRO-BIRO PROVINSI JAMBI
Korwil Provinsi Jambi
• Victorio
Kabiro Tanjung Jabung Barat
• Ori Nurman
Kabiro Kabupaten Merangin
• Ahmad Tullah
Reporter/Wartawan Detik TV Sumsel selalu dibekali Press Card (Kartu Pers).
* Reporter Detik TV Sumsel tidak boleh menerima/meminta apapun dari nara sumber.
Wartawan Detik TV Sumsel dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Central Sumsel
Office : Jalan
Permai 19, Blok B9, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk
Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.