REDAKSI DETIK TV SUMSEL
REDAKSI MEDIA BERITA ONLINE
Detiktvsumsel.co.id
BADAN HUKUM :
PT.DETIK DENSE MEDIATAMA
Akta Notaris Nomor : AHU-01201. AH. 02.01 TAHUN 2021
Notaris : Andra Nirwana,S.H.,M.Kn.
Pengesahan Kemenkumham Nomor : AHU-0023508. AH. 01.01.TAHUN 2024
NPWP Nomor : 20.783.714.7-303.000
Direktur Utama
• Khoiril Ardian
Komisaris
• Septian Anita Sari
Kepala Management
• Syarif Kurniawan,. S. T.
Pimpinan Redaksi
• Deni
Staf Redaksi
• Muas. S.T
• Dio Ahmad F.S.T
Manager Keuangan
• Riska Agustina
Dewan Redaksi
• Edi Sastra A.md.Pol
• Dr. Muliansyah Abdurrahman
Ahli IT/Layout
• Rahmat Imanto
Admin
•
Penasehat Hukum
• Dian Burlian,S.H.,M.A.
• Dr. A.Bukhori,S.H,. M. H
• Abdul Azis,S.H
BIRO - BIRO PROVINSI SUMATERA SELATAN
Korwil Sumatera Selatan
• Off
Wartawan
• Adenan Zuhri
• Deni
• Nasrullah
Korwil Wilayah MLM
• Evi Erlangga
Kabiro Lubuklinggau
• Wewen Sohar
Wartawan
• Fery Taslim
• Hendra
• Romi Ikbal
Kabiro Musi Rawas
• Hazam
Wartawan
• Off
• Bambang Prasetiyo
• Deky Ramond
Kabiro Musi Rawas Utara
• Candrawasi
Wartawan
• Antoni Alek Sander
• Wahyu Saputra
Kabiro Empat Lawang
• Sultan Iskandar.H
Wartawan
• Yafri Susanto
Kabiro Prabumulih
•Off
Kabiro Oku Raya
•Off
Kabiro Lahat
•Off
Kabiro Batu rajo
•Off
Kabiro kota palembang
•Off
Kabiro Musi Banyuasin
•Off
Kabiro Ogan Ilir
•Off
Kabiro Ogan Komering Ilir
•Off
Kabiro Ogan Komering Ulu
•Off
Kabiro Muara Inim
• Off
Kabiro Penungkal Abad Lematang Ilir
• Dani
Kabiro Banyuasin
• Off
BIRO-BIRO PROVINSI BENGKULU
Korwil Provinsi Bengkulu
• Agustris Devsely
Wartawan
• Fredy Kurniawan
• Agus Bambang Sugianto
Kabiro Kota Bengkulu
• Off
Kabiro Bengkulu Tengah
• Off
Kabiro Bengkulu Utara
• Off
Wartawan
• Julyanto
BIRO-BIRO PROVINSI JAMBI
Korwil Provinsi Jambi
• Victorio
Kabiro Tanjabbar
• Ori Nurman
Reporter/Wartawan Detik TV Sumsel selalu dibekali Press Card (Kartu Pers).
* Reporter Detik TV Sumsel tidak boleh menerima/meminta apapun dari nara sumber.
Wartawan Detik TV Sumsel dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Central Sumsel
Office : Jalan
Permai 19, Blok B9, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk
Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.