Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN TANJABAR MINTAK SETIFIKAT ISPO PT. TRIMITRA DJ EVALUASI

Selasa, 01 Agustus 2023 | 8:11:00 AM WIB Last Updated 2023-08-01T15:12:11Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | TANJABAR - Dinas Perkebunan dan Peternakan meminta evaluasi Sertifikat ISPO PT.Trimitra Lestari, yang diungkapannya saat rapat di Komisi II di aula ruang DPRD Tanjabbar ( 31/7/23)

Pertemuan mediasi kali ketiga perselisihan lahan kelompok tani mandiri dan PT.Tri Mitra Lestari, mediasi tersebut difasilitasi oleh komisi II DPRD Tanjab Bara.

Rapat tersebut di pimpin oleh SUTEJO,SM.
Turut hadiri dalam acara tersebut kelompok tani mandiri, Direktur PT. TML, Dinas Perkebunan dan Peternakan, anggota DPRD komisi II.

Dalam agenda itu kedua belah pihak adu data yang dimiliki, Dinas perkebunan dan peternakan yang di wakili sekertaris nya menyatakan, Seharusnya PT.Tri Mitra Lestari ini transparan dalam mendapatkan sertifikat ISPOnya.

Sehingga dengan kelompok tani mandiri ini tidak akan terjadi perselisihan, Ujarnya," karena ada 7 prinsip yang wajib kita perlu ketahui bersama yaitu :

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
2. Penerapan praktik perkebunan yang baik
3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati
4. Tanggung Jawab Ketenagakerjaan
5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
6. Penerapan transparansi
7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan


ISPO ini sertifikat yang di keluarkan oleh komite akreditasi nasional,didalam sudah tertuang tentang transparansi dan tentang sumber produksi.

Ini penting untuk bisa menjual CPOnya
Standarisasi ISPO yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian, mengakomodir regulasi pemerintah mulai dari legalitas lahan, penanganan limbah sampai dengan kesejahteraan karyawan perusahaan, Ungkapnya."

Permentan No 11/2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh kepada perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan paraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa sawitan,nah dari paparan saya ini timbul pertanyaan kita semua, sudahkah PT. TRI MITRA LESTARI melaksanakan 7 prinsip tersebut,kalau sudah tidak akan ada kelompok - kelompok masyarakat yang bergejolak terkait masalah lahan HGU yang dikuasainya,tegas Riduwan.

Kunci akar ini sebenarnya adalah transparansi,terkait ini kiranya perusahaan TRI MITRA LESTARI bersedia untuk di inventarisasi oleh DISBUNAK TANJABBAR untuk mengidentifikasi data tentang luasan HGU yang digarap,apakah tanah hak milik masyarakat KELOMPOK TANI MANDIRI ini ada didalamnya atau tidak papar Drs.Riduwan sekertaris dinas perkebunan dan peternakan.(Rio)





×
Berita Terbaru Update