DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - MUSI RAWAS-Tersangka dugaan pembunuhan, almarhum, Herman alias Mada (47), yakni, Masuri (54), yang tidak lain berstatus besan, terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono, Kabag Ops, AKP Tony Saputra SIK, Kabag SDM, Kompol Edy Putra Jaya, Kabag Ren, AKP Diaz Oktora, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, Kasi Humas, Iptu Subardi, Kanit Pidum, Aiptu Erwin, Kanit Tipidkor, Ipda Hendra, Kanit PPA, Ipda Bambang, saat menggelar Press Conference, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/12/2023).
"Syukur, Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Reskrim Polsek PUT, berhasil menangkap tersangka, Masuri di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (24/12/2023)," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Serta lebih sunsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara RI, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Herman).
Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada RI untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara RI dengan korban yang mengakibatkan RI mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri dan kemudian RI menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga RI untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Kebetulan pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka. Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa RI baru saja ditusuk oleh korban.
Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di rumah korban.
Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.
"Kemudian tersangka langsung melarikan diri dan saat melarikan diri tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Muara Beliti," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan anggota Tim Landak beserta dengan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Polsek PUT, melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, agar tersangka segera untuk menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
Dan, akhirnya pada, Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Landak Satreskrim, dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH beserta Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumah warga AR, yang berada di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, sehelai celana pendek warna coklat milik korban, sehelai baju kaos warna abu-abu merk BERRYBOSS, yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan dan sehelai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tertangkap saat melakukan pembunuhan," ( tim )