Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Diduga Terlibat Penyalahgunaan HGB | PT. Lontar Papyrus Bemilih Bungkam

Sabtu, 11 Mei 2024 | 6:03:00 AM WIB Last Updated 2024-05-11T13:03:26Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Jambi - Beberapa minggu lalu statement dari Direktur Eksekutif Komite Pejuang Reforma Agraria (KPRA) Wiranto B Manalu sangat menyayangkan tutup matanya pemerintah atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Lontar Papyrus yaitu penyalahgunaan HGB dengan menanam tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan HGB.

Yang dimana HGB adalah hak yang di berikan oleh negara kepada pemilik izin untuk mendirikan bangunan berdasarkan aturan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas tanah yg di perbarui dalam PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, satuan rumah susun dan Pendaftaran tanah. 

di dalam PP 18 tahun 2021 sendiri dalam pasal 42 huruf D berbunyi, pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang dan HGB berpotensi di hapus berdasarkan pasal 46 huruf C karena di ubah haknya menjadi hak atas tanah lain.

Sampai sekarang tidak ada jawaban resmi dari PT. Lontar Papyrus tentang dugaan Komite Pejuang Reforma Agraria (KPRA) atas penyalahgunaan HGB yang sudah di lakukan selama bertahun-tahun, fakta ini menguatkan dugaan kami bahwa memang PT. Lontar Papyrus menyalahi aturan dalam penyalahgunaan HGB yang mereka miliki.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update