DETIK TV SUMSEL | Muratara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (1/8/2025).
Helen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H., yang menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda.
Hukum
Hakim PN Jambi Vonis Seumur Hidup Helen Dian Krisnawati, Dalang Jaringan Narkotika Terorganisir
media polisiAgustus 1, 2025
JAMBI.MPN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (1/8/2025). Helen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, S.H., M.H., yang menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda.
“Terdakwa merupakan pengendali utama jaringan narkotika di Kota Jambi. Perbuatannya sangat merusak dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusan.
Didakwa Berlapis, Tak Ada Hal Meringankan
Terdakwa Helen didakwa dengan empat lapis dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni:
Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)
Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1)
Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair terpenuhi, dan tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Di persidangan, Helen bahkan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Satu Jaringan, Vonis Berbeda
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang melibatkan dua terpidana lain, yakni Harifani alias Ari Ambok yang telah divonis 9 tahun penjara, dan Didin alias Diding bin Tamber yang dituntut 18 tahun penjara dalam berkas terpisah.
Namun, Helen dianggap sebagai tokoh sentral dan otak dari seluruh aktivitas peredaran gelap narkotika jaringan ini, sehingga vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat.
Ditahan di Lapas Perempuan Jambi, Upaya Hukum Terbuka
Saat ini, terdakwa menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses hukum yang dinilai objektif dan profesional. Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana narkotika adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar perwakilan Kejati Jambi.