DETIKTV SUMSEL | Lubuk Linggau –Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Brigadir AN. Hal ini merespons pemberitaan media sosial guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri (6/1/26).
Kapolres menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap Brigadir AN telah diselesaikan melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara objektif dan prosedural.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan kode etik, Brigadir AN dinyatakan bersalah dan telah menjalani sanksi sesuai ketentuan.
Penerapan Kode Etik Profesi Polri
Dalam keterangannya, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap Brigadir AN didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami menerapkan Pasal 5 huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3. Dalam aturan tersebut, setiap pejabat atau anggota Polri wajib menjaga kehormatan, citra, kredibilitas, serta reputasi institusi,” ujar Kapolres.
Ia meluruskan persepsi publik mengenai diksi pelanggaran yang digunakan. Menurutnya, dalam pasal-pasal tersebut tidak secara spesifik menyebutkan terminologi "perselingkuhan", melainkan kewajiban anggota untuk menaati norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
“Bahasa hukumnya."bukan setiap anggota yang berselingkuh " tetapi kewajiban untuk menjaga etika kelembagaan dan menghormati norma kesusilaan. Itulah yang menjadi dasar putusan bersalah tersebut,” jelasnya.
Klarifikasi Mengenai Kesaksian di Persidangan
Terkait adanya isu pencabutan keterangan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam proses persidangan. Ia menekankan perbedaan antara pencabutan keterangan dalam BAP dan kesaksian palsu di bawah sumpah.
“Pencabutan berita acara itu bisa saja dilakukan, namun fakta-fakta persidangan yang aktual tetap menjadi rujukan utama bagi pimpinan sidang untuk mengambil keputusan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan, Brigadir AN telah dijatuhi sanksi berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari. Setelah menjalani masa hukuman tersebut dan melewati seluruh rangkaian proses sidang etik, yang bersangkutan kini telah kembali bertugas di kedinasan sebagaimana mestinya.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Lubuk Linggau untuk senantiasa menjaga martabat dan integritas Polri dalam kehidupan bermasyarakat (Tim).

