Lubuk Linggau, www.detiktvsumsel.co.id (2/4/26) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lubuk Linggau melontarkan kritik tajam terhadap langkah-langkah Komisi III DPR RI yang dinilai semakin jauh memasuki wilayah kekuasaan yudikatif.
Sekretaris DPC PERMAHI Lubuk Linggau, Revina Windy Meysella, menegaskan bahwa pola intervensi yang ditunjukkan Komisi III dalam sejumlah perkara hukum belakangan ini bukan lagi sekadar fungsi pengawasan, melainkan telah mengarah pada bentuk tekanan politik terhadap aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut menguat setelah Komisi III DPR RI secara aktif merespons polemik kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, termasuk rencana pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Karo dan Komisi Kejaksaan guna meminta klarifikasi atas putusan bebas yang menuai kontroversi di publik.
Menurut Revina, langkah tersebut tidak bisa dipandang sebagai praktik pengawasan biasa.
“Apa yang dilakukan Komisi III hari ini bukan lagi pengawasan dalam kerangka konstitusional, melainkan telah bergeser menjadi bentuk intervensi terbuka terhadap proses penegakan hukum. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” tegas Revina, Kamis (2/4/26).
Ia menilai, tindakan DPR yang terlalu jauh masuk ke substansi perkara konkret berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan politis terhadap aparat penegak hukum, mulai dari jaksa hingga hakim.
“Ketika lembaga politik mulai mengarahkan, menilai, bahkan ‘menguliti’ proses hukum yang sedang berjalan, maka independensi peradilan berada di ujung tanduk. Ini bukan lagi checks and balances, ini adalah bentuk dominasi kekuasaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Revina menekankan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia secara jelas membatasi ruang gerak masing-masing cabang kekuasaan negara.
Dalam konteks tersebut, DPR—termasuk Komisi III—memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, namun tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri proses yudisial secara langsung.
“DPR tidak boleh menjelma menjadi lembaga superpower yang dapat masuk hingga ke ruang-ruang teknis penegakan hukum. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran serius dalam demokrasi dan supremasi hukum,” lanjutnya.
PERMAHI Lubuk Linggau juga menyoroti bahwa praktik semacam ini berisiko membangun persepsi publik bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh tekanan politik, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik terhadap hukum itu dibangun dari independensi. Ketika publik melihat adanya intervensi politik, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi sistem hukum secara keseluruhan,” kata Revina.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga marwah negara hukum.
“Kami memperingatkan Komisi III DPR RI untuk kembali ke koridor konstitusional. Pengawasan tidak boleh berubah menjadi intimidasi, apalagi intervensi. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” pungkasnya.,
