Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

LKBH DPC PERMAHI LUBUK LINGGAU DESAK APH DAN PEMERINTAH TERTIBKAN PEREDARAN MIRAS DI KOTA LUBUK LINGGAU, JANGAN BIARKAN BEBAS TANPA IZIN

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:21:00 AM WIB Last Updated 2026-08-28T17:21:39Z
    Bagikan Berita ini
Lubuk Linggau, Detiktvsumsel.co.id (29/8/26) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC PERMAHI Lubuk Linggau menyoroti viralnya informasi terkait dugaan bebasnya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Lubuk Linggau dalam beberapa hari terakhir.

LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih apabila terdapat kegiatan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku.

Direktur LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau, Iventaris Agung Wijaya, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara serius terhadap tempat-tempat yang diduga menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

> “Dengan Beredarnya beberapa berita terkait gudang miras yang di temukan di sekitaran lokasi Lubuk Linggau Selatan II Diduga Ini menjadi Pemasok beredar nya Minuman-Minuman Keras di kota lubuk linggau, Maka dari itu Kami meminta APH dan Pemerintah tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Jika memang ditemukan adanya penjualan miras yang tidak memiliki izin (SIUP-MB) atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dan aparat dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Namun demikian, LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau menegaskan bahwa langkah penertiban harus tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi tindakan yang bersifat sewenang-wenang terhadap pelaku usaha yang sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau berizin dan memenuhi ketentuan, silakan dilakukan pengawasan sesuai aturan. Tetapi kalau tidak berizin atau ditemukan pelanggaran, jangan sampai pemerintah dan APH terkesan tutup mata,” lanjutnya.

LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau juga mendorong Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme perizinan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kegiatan penjualan atau peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan bukti dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan terukur. Jangan sampai isu yang telah viral di tengah masyarakat justru berhenti sebagai perbincangan di media sosial tanpa adanya pemeriksaan dan langkah konkret dari pihak yang berwenang.

“Hukum harus hadir bukan hanya ketika pelanggaran sudah terjadi, tetapi juga melalui pengawasan dan pencegahan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Iventaris Agung Wijaya.
×
Berita Terbaru Update