Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

SPMS KECAM KERAS RESPONS DINAS PERKIM KOTA LUBUKLINGGAU: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERHENTI PADA JAWABAN YANG TIDAK TUNTAS

Senin, 21 September 2026 | 6:00:00 AM WIB Last Updated 2026-09-21T13:00:45Z
    Bagikan Berita ini
Lubuklinggau, Detiktvsumsel.co.id  (21/09/  2026)  Solidaritas Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (SPMS) kembali turun ke jalan melalui aksi damai di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Lubuklinggau, Senin, 21 September 2026.

Aksi ini bukan sekadar seremoni penyampaian aspirasi. SPMS datang membawa sejumlah persoalan yang telah dikaji dan meminta penjelasan yang terang, terbuka, serta dapat diuji berdasarkan dokumen dan bukti.

Namun, setelah melakukan dialog dengan pihak Dinas PERKIM Kota Lubuklinggau, SPMS menyatakan belum mendapatkan jawaban yang dianggap mampu menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.

Bagi SPMS, persoalan yang menyangkut pengelolaan uang publik tidak boleh dijawab dengan penjelasan yang bersifat umum. Ketika masyarakat mempertanyakan dokumen, proses pekerjaan, pengawasan, administrasi, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan, maka yang dibutuhkan adalah data, dokumen, dan penjelasan yang dapat diverifikasi.

SPMS menilai keterbukaan bukanlah bentuk tekanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.

JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG

SPMS secara tegas mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat memperoleh keyakinan bahwa seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya apabila dokumen dan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi tidak dibuka secara memadai.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian SPMS meliputi kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, perkembangan pekerjaan di lapangan, laporan progres, berita acara pembayaran, dokumen PHO/FHO, mekanisme pengadaan, pengawasan pekerjaan, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

SPMS juga menyoroti informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan.

SPMS menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, justru karena terdapat persoalan yang perlu dijelaskan, maka pemeriksaan dan klarifikasi harus dilakukan secara serius, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya sederhana: jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, mengapa keterbukaan terhadap dokumen dan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat tidak menjadi sesuatu yang mudah untuk diberikan?

Pertanyaan tersebut, menurut SPMS, harus dijawab dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

IRLAN SAPUTRA: KAMI TIDAK AKAN BERHENTI PADA JAWABAN YANG TIDAK MENJAWAB

Penanggung jawab aksi SPMS, Irlan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan pengawalan hanya karena telah dilakukan dialog.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang membawa pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik. Kalau jawaban yang diberikan belum mampu menjawab substansi persoalan, maka jangan berharap kami berhenti hanya karena sudah dilakukan mediasi.”

Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak hilang begitu saja setelah aksi selesai.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika pertanyaan publik belum mendapatkan jawaban yang jelas. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya, jelaskan kepada publik, dan biarkan masyarakat melihat serta menilai berdasarkan fakta.”

Menurut Irlan, SPMS akan terus menggunakan jalur konstitusional dalam mengawal persoalan tersebut.

“Kami akan terus bergerak secara konstitusional. Jika persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan di daerah, kami akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kami juga akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.”

SPMS SIAP BAWA PERSOALAN KE KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG RI

SPMS menyatakan akan menyiapkan laporan yang ditujukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI, disertai bahan kajian serta dokumen pendukung yang telah dihimpun.

Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang menjadi perhatian SPMS dapat memperoleh ruang telaah dan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami akan menyampaikan laporan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI. Kami tidak meminta lembaga tersebut untuk langsung menyatakan siapa yang salah. Kami meminta agar laporan kami ditelaah, dokumen diperiksa, dan fakta diuji. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan persoalan, maka proses harus berjalan sesuai hukum.”

SPMS menegaskan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan dalam laporan berdasarkan bahan dan dokumen yang dimiliki.

UANG PUBLIK BUKAN MILIK PEJABAT

SPMS mengingatkan bahwa anggaran pemerintah pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral.

Uang publik bukan ruang tertutup. Uang publik adalah amanah yang harus dapat dijelaskan kepada publik.

Menurut SPMS, kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman bagi pemerintahan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, SPMS meminta Dinas PERKIM Kota Lubuklinggau tidak melihat aksi tersebut semata-mata sebagai tekanan, melainkan sebagai momentum untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan menyelesaikan setiap pertanyaan berdasarkan dokumen serta fakta.

SPMS: JANGAN HARAP KAMI DIAM

SPMS menegaskan bahwa aksi 21 September 2026 bukan merupakan titik akhir.

Apabila tidak terdapat perkembangan yang memadai, SPMS akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta penyampaian laporan kepada lembaga yang berwenang di tingkat nasional.

Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang untuk bertanya.

Kami tidak datang untuk menuduh. Kami datang untuk meminta pembuktian.

Dan ketika pertanyaan publik belum memperoleh jawaban yang terang, maka perjuangan untuk mendapatkan kejelasan tidak akan berhenti di depan kantor Dinas PERKIM Kota Lubuklinggau.

SPMS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional sampai terdapat kejelasan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji berdasarkan fakta serta dokumen resmi.

“KALAU UANG RAKYAT DIKELOLA DENGAN BENAR, MAKA TIDAK ADA ALASAN UNTUK TAKUT MEMBUKA KEBENARAN.”

SOLIDARITAS PEMUDA MAHASISWA SUMATERA SELATAN (SPMS)

BERGERAK BERSAMA RAKYAT — MENGAWAL UANG RAKYAT!
×
Berita Terbaru Update