DETIK TV SUMSEL | JJambi - Dinamika hukum pidana diwilayah Provinsi Jambi kembali diguncang kontroversi hebat pasca putusan sidang gugatan Praperadilan dengan nomor Registrasi Perkara Nomor : 18/Pid.Pra/2026/PN Jmb, tanggal 19 Oktober 2026. Dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Tatap Urasima Situngkir, S.H., secara mengejutkan memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon (DHR, MA, EF, dan EBD)
Putusan hakim tunggal tersebut menimbulkan spekulasi miring terhadap pengambilan keputusan hakim mengingat banyak nya pihak yang mengikuti sidang dari awal termasuk pihak media yang mana jelas terungkap point point krusial pada fakta persidangan yang jelas jelas diabaikan oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir, S.H., sebagaimana pengajuan para pemohon dalam gugatannya mengenai Sah tidaknya Penetapan tersangka terhadap pada pemohon dan alat bukti yang dijadikan dasar oleh Termohon diantaranya adalah Keterangan saksi saksi, Keterangan Ahli, dan alat bukti surat berupa VER
Dalam fakta persidangan semua dapat terbantahkan oleh kuasa hukum pemohon diantaranya fakta persidangan yang di peroleh baik dari bukti bukti surat yang di hadirkan oleh pihak pemohon dan termohon maupun keterangan saksi saksi yang di hadirkan oleh pihak pemohon dan termohon diantaranya adalah :
Alat bukti Keterangan Saksi Saksi :
Pada fakta persidangan didapat kesimpulan bahwa dari 8 0rang saksi yang dijadikan saksi oleh termohon sebagai dasar penetapan tersangka para pemohon didapat kesimpulan bahwa semua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan tanpa melalui pemanggilan yang sah / surat panggilan (Pasal 26 ayat 2 KUHAP)
Beberapa orang saksi dilakukan pemeriksaan diatas tanggal 24 Juli 2026 sementara penyidikan mulai dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026 dan penetapan tersangka pemohon dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 artinya saksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh termohon untuk penetapan tersangka pemohon dan juga didapati fakta pemeriksaan saksi tanggal mundur tanpa sepengetahuan dan saksi saksi sendiri (saat saksi di panggil melalui telfon whatsapp) ke polres Tanjab Timur pada tanggal 25 juli 2026 langsung diminta untuk menandatangani berkas BAP dan tanpa penjelasan serta disadari BAP tersebut di tanda tangani tertanggal 23 JULI 2026.
Alat Bukti Surat (VER)
Pada fakta persidangan didapat kesimpulan bahwa terhadap otopsi jenazah an. EKO WINARNO SAPUTRA dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 (surat permintaan otopsi dan hasil VER) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni tanggal 18 Juli 2026, dan prosedur otopsi jenazah tanpa adanya persetujuan tertulis dari keluarga Alm. (tidak bisa dibuktikan pihak termohon) dan tidak ada penetapan pengadilan untuk melegalkan otopsi tersebut, serta tidak ada label jenazah pada saat dilakukan otopsi, dan semua rangkaian tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan bukan tahap penyidikan (baru masuk tahap penyidikan pada tanggal 23 juli 2026) dan hal tersebut justru sangat bertentangan dengan pasal 49,50 KUHAP.
Pada surat permintaan hasil VER otopsi yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada tanggal 23 Juli 2026 adalah atas nama orang lain bukan an. Alm (Error In Persona) hal ini menjelaskan ketidakcakapan maupun ketidak fahaman dari pihak termohon dan setelah mengetahui fakta tersebut pihak termohon secara tiba tiba mengeluarkan alat bukti surat baru untuk ditambahkan (ralat dari surat permintaan hasil VER Otopsi an. Alm) yang terkesan baru di buat dan dipersiapkan dan pada hari itu juga baru diupayakan di legalisir untuk di jadikan alat bukti surat tambahan dan diterima oleh hakim tunggal pada saat itu.
Alat Bukti Keterangan Ahli:
Bahwa dalam fakta persidangan pemeriksaan ahli dan ba sumpah ahli (AHLI dr. Forensik) dilakukan pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2026 sementara surat permintaan keterangan ahli baru dan surat tugas ahli baru dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2026 dengan alas an AHLI yang meminta untuk diperiksa terlebih dahulu pada tanggal 23 Juli 2026 karna ada kepentingan lain, hal ini jelas menyalahi aturan dan terkesan di karang karang, bagaimana mungkin untuk perkara pembunuhan yang di atensi nasional proses pemeriksaan terkesan main main bahkan terkesan di rekayasa, bagaimana bisa ahli dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tanpa adanya surat tugas yang sah dan pemanggilan yang sah sebagai dasar AHLI untuk memberikan keterangan (Pasal 49 KUHAP).
Fakta lain:
Dari pemeriksaan saksi saksi dipihak termohon didapat fakta lain diantaranya adalah saksi saksi pihak termohon sebagai penyidik pembantu yang terlibat sprin dari 30 orang penyidik lainnya mengaku tidak cakap dan tidak memahami KUHAP terbaru dan Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan, saksi juga menjelaskan dari 6 pasal yang di terapkan kepada pemohon hanya pasal 432 KUHP (Pembiaran) yang ditujukan kepada pemohon sementara pasal lainnya adalah atensi / perintah pimpinan dari hasil gelar perkara yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak termohon relevansinya dengan alat bukti yang ada, hal ini menjelaskan bahwa penyidik yang menangani perkara ini tidak cakap dan tidak faham serta sarat akan intervensi dan tekanan pimpinan.
Dari fakta fakta persidangan tersebut harusnya sudah cukup menjadi pertimbangan hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap para pemohon karna semua alat bukti dapat terbantahkan di persidangan, namun pada saat pembacaan putusan Hakim tunggal TATAP URASIMA SITUNGKIR, S.H., sama sekali tidak mempertimbangan argumentasi yuridis dari pihak pemohon yang di peroleh dari fakta persidangan, dan justru membenarkan semua argumentasi yuridis dari pihak termohon diantaranya yang sangat mencolok mengenai sah atau tidak nya pemeriksaan saksi saksi yang mana hakim menggunakan argumentasi yuridis dari pihak termohon bahwa saksi saksi tidak wajib di panggil dengan menggunakan dalil dari pasal 22 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “untuk kepentingan penyidikan penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi”, dan dalam hal ini hakim tunggal mempertimbangkan kata atau pada frasa memanggil atau mendatangi untuk membenarkan perbuatan penyidik melakukan pemeriksaan saksi tanpa pemanggilan yang sah (pasal 26 KUHAP Ayat 1 dan 2), sementara pasal 22 ayat 1 KUHAP sendiri menjelaskan bahwa tujuan dari mendatangi seseorang tersebut status terhadap orang yang di datangi belum di ketahui/belum ada label sebagai saksi atau tersangka dan sifat dari pasal 22 KUHAP ini hanya eksploratif serta klarifikasi awal peristiwa pidana bukan produk pemeriksaan seperti BAP sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Dengan ini justru berbagai pihak sangat meragukan kredibilitas dan kecakapan hakim tunggal TATAP URASIMA SITUNGKIR, S.H., dalam memahami hukum/undang - undang dalam perkara prapid ini atau justru HAKIM tunggal TATAP URASIMA SITUNGKIR, S.H., diduga mendapatkan angin segar dari pihak termohon atau pihak terkait lainnya guna mengenyampingkan fakta persidangan dan menolak semua permohonan pemohon berdasarkan fakta fakta yang terungkap didalam persidangan, silahkan publik menilai apakah masih ada moralitas hukum di negri ini jika hukum itu sendiri bisa diperjual belikan dan dijadikan bahan dagangan untuk kepentingan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu.

