Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

PENGEDAR NARKOBA DI KECAMATAN NIBUNG BERHASIL DlRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES MURATARA

Kamis, 06 Juli 2023 | 9:54:00 PM WIB Last Updated 2023-07-07T04:54:46Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Muratara Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu serta Membekuk Pengedar Narkoba nya di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara,  Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt.04 kel. Karya Makmur kec. Nibung kab. Muratara prov. Sumsel sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. 


Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmason didampingi Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan, Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kec. Nibung kab. Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah memastikan aktivitas tersangka melakukan jual beli narkotika jenis sabu, Pada hari Rabu sekitar pukul 18.15 wib tim satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki dirumahnya yang beralamatkan di Rt.04 kel. Karya makmur kec. Nibung kab. Muratara prov. Sumsel dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka Anton (37) ditemukan barang bukti total sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,25 (tujuh koma dua lima gram) dengan rincian paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) paket, paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) paket dan paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket.





Dari pengakuan tersangka Anton, barang bukti tersebut akan dijual, semua barang bukti ditemukan didalam kotak/kardus sosis disimpan dalam dompet warna abu-abu dan juga ditemukan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan, barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli dari sdr. Apanza sebanyak 40 (empat puluh) paket dan sudah terjual sebanyak 6 (enam) paket.

Tersangka AT (37) mengakui sudah sekitar 6 (enam) bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli dari sdr. Apanza di kel. Karya makmur kec. Makmur, kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Tersangka Anton diproses hokum berdasarkan LP/A/  38 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 5 Juli 2023. (Rodi)
×
Berita Terbaru Update