DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Pelaku pencurian di Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara akhirnya berhasil diringkus oleh Personil Polsek Karang Dapo.
Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satriya,SH,MH. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aria dan anggotanya untuk melakukan Penangkapan. Saat itu diketahui keberadaan terduga M.Sandri Als Cundri Bin Burhan (residivis ) di salah satu rumah warga di Ds IV Desa Bina Karya selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan berhasil diamankan. Terduga M. Sandri dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban Nata Bin Umar Cik. Barang yang hilang berupa 1 Unit Motor CRF Nopol BG 4422 HAE, Senapan angin dan jam tangan merk Orient, Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 10:00 WIB,
Pelaku diduga an.M Sandri Als Cundri Bin Burhan (residivis) melakukan aksinya di rumah korban dengan cara merusak pintu Belakang rumah dimana saat itu dalam kondisi kosong.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Karang Dapo akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk pelaku di kawasan Kabupaten Karang Desa Bina Karya, pada hari Minggu 16 Juli 2023 pukul 00:30 Wib. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan dengan pemanggilan saksi-saksi, pelaku yang diringkus telah mengakui. Beberpaa Barang bukti sudah disita dari pelaku. Terduga Cundri juga mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi Pidana diwilayah hukum Musi Rawas Utara. Akibat aksi pencurian dengan pemberatan tersebut korban Sdr Nata Bin Cik Umar mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sekira Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(S. Edi/Ferry)