Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Univbi

Tag Terpopuler

Warga Desa Gading Indah Keluhkan Tentang Tenaga Pendidik SDN Gading Indah

Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:38:00 PM WIB Last Updated 2023-08-24T05:38:36Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Dengan adanya awak media sebagai fungsinya kontrol sosial menerima keluhan masyarakat dusun gading indah desa mandi aur kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas,25 /08/2023.

Sekolah Dasar (SD) Negeri gading indah desa  Mandi aur kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas yang mempunyai siswa 23 anak didik diduga merasa terabaikan dikarenakan menurut keterangan dibeberapa wali murid dusun gading indah desa mandi aur kecamatan muara kelingi,bahwa anak mereka merasa percuma untuk hadir ke sekolah dikarenakan diduga tenaga pendidik tidak ada yang hadir kesekolah.

Dengan adanya keluhan masyarakat tersebut awak media langsung konfirmasi kepada pihak kepala sekolah SDN gading indah (RN) untuk mempertanyakan kebenaran nya bagai mana.

Kepala sekolah PLH SDN Gading Indah desa mandi aur Rena Nopita,juga keluhkan permasalah anggaran Dana bos sekolah tersebut Tidak bisa dicairkan maka dengan adanya itu tenaga pendidik honorer SDN Gading Indah tidak menerima gaji sejak bulan Januari, February sampai dengan Bulan Agustus.ungkap nya

 ';Lanjut nya kepala sekolah sudah beberapa kali untuk memperbaiki permasalahan tersebut Langsung menindaklanjuti kepihak Diknas namun sangat disayangkan sampai saat ini masih juga tetap belum ada perbaikan, ujarnya

Selain itu juga kepala sekolah SDN gading indah mengatakan,Sedangkan sekarang sudah kurikulum merdeka jadi buku pelajaran nya mau di bayar pakai apa belum yang lain nya, di sekolah semua nya honor mau bayar pakai apa mereka, Ungkap nya

Maka dari itu kepala sekolah juga ikut lalaikan untuk hadir kesekolah dengan adanya perihal tersebut,padahal kepala sekolah Yang menjabat sebagai ASN yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah untuk mengabdi yang telah lakukan sumpah jabatan nya.

Dan menurut undang-undang sumpah jabatan Pasal 23 ayat (5) UU No. 43 Tahun 1999 jo UU No. 8 Tahun 1974 menentukan bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelaggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,tutup nya 

(Yefri)
×
Berita Terbaru Update