Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Tim Naraka Polres Muratara Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sabtu, 23 September 2023 | 6:57:00 AM WIB Last Updated 2023-09-23T13:57:12Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu pada hari Rabu, 20 September 2023, sekira Pukul 14.30 WIB. 
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan upaya Penyelidikan serta Pengamatan Intensif yang dilakukan oleh Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Sebelumnya, pada Pukul 12.00 WIB, personil Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari Masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki diduga membawa Narkoba Jenis Sabu dari Rupit akan menuju ke Lubuklinggau. 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Naraka Sat Res Narkoba Polres Muratara yang dipimpin seorang Perwira dengan Pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH. 

Kemudian AKP Johny Martin ini mengumpulkan Tim Naraka, lalu diberikan arahan, petunjuk dan cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan dan Penangkapan serta Penggeledahan.
Tim Naraka memahami arahan dari AKP Johny Martin, kemudian Tim Naraka yg di Pimpin seorang Perwira berpangkat IPDA itu bersama Personelnya langsung melakukan Penyelidikan dan Pengamatan secara mendalam serta Intensive.

Sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Naraka ini ada melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan berdiri sendirian di depan rumah warga yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Embacang, Kecamatan Rupit, Kab Muratara.

Dengan keberanian dan kewaspadaan yang tinggi, petugas dari Tim Naraka itu mendekati seorang laki-laki tersebut langsung dilakukan Penangkapan dan berhasil menangkap seorang laki-laki itu yang mengaku bernama Timo Tius Juni Setiawan Putra Dari Heri Yono, 22 tahun, Kristen, Petani, Desa Kosgoro Dusun II Kec STL Ulu Terawas, Kab Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel, kemudian seorang laki-laki ini di geledah badan maupun pakaian nya dan diketemukan barang buktinya berupa :
A. 1 (Satu) buah plastik berukuran sedang dan 15 (Lima Belas) buah plastik berukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) Gram.
B. 1 (Satu) buah plastik Warna Hitam.
C. 1 (Satu) buah Peci Warna Hitam.
D. 1 (Satu) buah Celana Panjang Warna Abu-Abu.

Semua barang bukti ini ditemukan di dalam sebuah Peci Warna Hitam didalam Saku Kiri Celana Panjang yang sedang dipakai oleh seorang laki-laki tersebut saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya.
Seorang laki-laki tersebut mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu ini yang ada didalam Peci Warna Hitam itu dari saku kiri celana panjang yang sedang dipakai ini adalah benar miliknya untuk digunakan.

Kemudian Tim Naraka membawa seorang laki-laki itu berikut barang bukti nya ini ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan Perkaranya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, "Dengan berhasil ditangkap seorang laki-laki ini dengan barang buktinya diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Musi Rawas Utara terkhusus Sat Res Narkoba dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Muratara ini, untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan bersih dari bahaya pengaruh Narkoba bagi Masyarakat Muratara dan sekitarnya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, menambahkan "Dengan berhasil ditangkapnya seorang laki-laki ini berikut barang buktinya tersebut diatas, semoga pelaku ini dapat dijerat dengan Hukuman Maksimal sehingga nanti nya dapat menjadi efek jera bagi Pelaku ini maupun Masyarakat lainnya agar tidak melakukan transaksi Narkoba maupun mengkomsumsi nya".

Dengan disitanya Barang Bukti ini diduga Narkoba Jenis Sabu seberat Brutto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) Gram oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara, maka sedikitnya Tiga Ratus (300) Jiwa Anak Bangsa Indonesia terselamatkan dengan tidak mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini, tutup AKP Baruanto. AS.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update