DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM KCBI) kembali melaporkan dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Sukaraya Baru, Kecamatan Terawas Kab. Musi Rawas Tahun anggran 2018 S/d 2020 . Diduga berpotensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 500.000.000.- Lima ratus Juta Rupiah, 12/10/2023
Terkait hal itu, supriyadi ketua LSM KCBI Muratara, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kepla Desa Sukara Baru periode 2018/2019/2020, bedasarkan hasil investigasi kami dilapangan dibeberapa paket kegiatan diduga negara dirugikan mencapai lebih kurang Lima Ratus Juta Rupiah
Salah satu staf Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengatakan, akan segera menindaklanjuti kasus penyimpangan atau dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Desa Sukaraya Baru tahun anggaran 2018 S/d 2020
"Laporan ini akan segerah kita tidak lanjuti nati siapa yang menanganinya akan kami kabari dan setiap perkembangannya akan selalu kami sampaikan ke pihak kamu sebagai pelapor. "Jelasnya".
Ditempat yang sama ketua LSM LPAK, RI Hidayat mengatakan agar pihak kejaksaan Negeri LUBUKLINGGAU serius dalam menangani perkara ini.
" Saya meminta Kepada pihak kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar serius menangani perkara laporan ini terkhususnya di desa Sukaraya Baru." Tutup Hidayat".(Tim)