Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

POLRES MURATARA TINDAK TEGAS DUA ORANG DIDUGA PENGEDAR NARKOTIKA

Kamis, 05 Oktober 2023 | 9:59:00 PM WIB Last Updated 2023-10-08T03:51:24Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara -Satresnarkoba Polres Muratara, bekerja ekstra dalam memerangi Narkoba di bumi berselang serundingan ini, berdassrkan informasi dari masyarakat Kepolisian Resort Polres Muratara berhasil menagkap dua orang pria diduga pengedar Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi (5/10/23).


Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.SH.MH., melalui Kasat Narkoba Polres Muratara AKP JOHNY MARTIN,S.H, membenarkan prihal tersebut, ia menjelaskan memang benar anggota kita Satresnarkoba Polres Muratara telah mengamankan dua orang pria berinisial SP, dan EA, dengan kejadian perkara berbeda Tkp di Resort polsek Rawas Ulu di Desa lesung batu.



Penagkapan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Rawas ulu IPDA Jon Hery S.sos bersama anggotanya, pelaku berhasil di amankan, Ujarnya kepada awak media.


SP dan AE iyalah warga Desa Lesung batu Dusun satu (1). Penangkapan AE sekira pukul 3.00 wib di jalan poros Desa Lesung Batu dengan barang bukti yang di amankan dalam penangkapan tersebut, satu (1) bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir di duga pil ekstasi.


Sedangkan satunya SP di dusun Tebing Desa Rantau kadam kecamatan Karang dapo, penangkapan (3/10/23) di pimpin Langsung Kanit Satresnarkoba IPTU ANDRY FIRMANSYAH.SH,dan anggota.


Penangkap dilakukan di pondok dusun tebing desa Rantau kadam kecamatan karang dapo, berhasil di amankan dalam penangkapan seorang pria bernama Sepriadi bin Abdullah warga Dusun Tebing Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang dapo.


Saat di lakukan pengeledahan dalam penangkapan tersebut di temukan oleh Tim Satresnarkoba

- Tiga puluh Satu (31) paket klip bening yang berisikan kristal putih di duga Narkotika Jenis Shabu seberat 7,96 gram,

- Lima (5) lembar uang senilai 202000(dua ratus dua ribu rupiah)

- Tiga (3) buah bong, dua (2) buah pirek kaca diduga alat hisap,dua (2) buah korek api, satu(1) buah Hp bermerek infinix dan satu (1) bungkus kotak Rokok gudang garam diduga berat sepriadi pengedar narkoba jenis shabu.




Kedua pria tersebut sudah di lakukan penahananan Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Akan kenakan sanksi pasal 114 ayat(2) Subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 th seumur hidup atau bisa di ancam dengan pidana mati. tegasya AKP Jony kepada wartawan.


Lebih jauh Kasat Resnarkoba AKP JOHNY MARTIN SH. Polres Musi Rawas Utara sangat Serius dalam menaggani narkoba bila di temukan kedapatan memiliki mengkonsumsi akan kami tindak tegas.katanya.


Polres Muratara menghimbau, khusus nya masyarakat Muratara, jangan sesekali melibatkan diri dalam jaringan pengedar dan Plpemakai narkoba, karena Itu merusak generasi bangsa kita".Tutupnya.(Tim)



×
Berita Terbaru Update