Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

SPACE IKLAN HP

Diduga Perusahaan PT. BSS Libatkan Preman Melakukan Pengerusakan Terhadap Pondok Warga

Senin, 08 Januari 2024 | 7:32:00 PM WIB Last Updated 2024-01-19T02:33:49Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Sala satu pondok inap warga yang berlokasi di Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), di rusak oleh sejumlah preman (8/1/2024) Senin pagi. 

Terpantau dalam video berdurasi 54 detik itu, terlihat salah satu pondok inap milik Eko (37) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, kondisinya mengalami kerusakan berat. 

Penyebab kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa lahan dengan pihak PT.BSS, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

Diceritakan Eko (37) Pada saat kejadian pengerusakan itu dirinya tidak di tempat, tetapi ada satu pekerja yang sedang melakukan perawatan, namun pada saat kejadian si pekerja tersebut tidak tahu karena jarak dari pondok tersebut jauh, hingga tidak terdengar suara pengerusakan itu, tiba usai pulang bekerja dan mau pulang ke pondok ternyata podok tersebut suda hancur

"Pada saat kejadian itu, aku tidak di tempat, tapi ado satu pekerja tukang terbas, namun pada waktu kejadian itu dio dak tahu karena jarak tempat dio nerbas dari pondok itu jauh, pas balek ke pondok dio baru tahu pondok itu sudah hancur, " Ungkapnya kepada wartawan. 

Lebih lanjut Eko (37) mengatakan, lahan miliknya seluas 20 hekta, diperoleh dengan cara membeli dengan seseorang, dirinya sudah lama menguasai lahan perkebunan miliknya itu, jauh sebelum PT. BSS ada di sana. 

"Lahan tersebut, lahan saya beli pada tahun 2008, PT. BSS pada saat itu belum ada, lahan saya luasnya kurang lebih sekitar 20 hektar, dan tanam tumbuh di atas tanah itu, sawit, pisang, kelapo dan lain-lain,"Ujarnya

Lebih jauh Eko (37), menurutnya pihak perusahaan pada satu bulan yang lalu memang perna mengirimkan surat somasi, namun surat somasi tersebut sudah di balas, namun pada saat tadi malam dirinya mendapatkan info dari seseorang bahwa ada sekelompok preman dari karang jaya, akan melakukan pengrusakan pada pondok inap kebunnya 

"perusahaan pada satu bulan yang lalu memang perna mengirimkan surat somasi, namun surat somasi itu sudah di balas, tetapi ada info tadi malam dari adek aku, bahwa ado sekelompok preman dari karang jayo nak menghancurkan pondok kami di kebun. tetapi tidak aku hiraukan, karena kami meraso tanah itu milik kami bukan milik PT. " Ujarnya 

Atas peristiwa itu Eko (37) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara guna agar di proses secara hukum. 

Lebih jauh Abdul Aziz,S.H., selaku pengacara korban ia mengatakan, ia sangat menyayangkan atas kejadian pengerusakan itu, menurut nya perbuatan tersebut murni perbuatan melawan hukum. 

"Saya selaku pengecara korban menyayangkan atas kejadian itu, dan perbuatan tersebut murni perbuatan melawan hukum,"ujarnya, kami minta Polres Musi Rawas utara tidak tebang pilih dalam penegakan hukum" Ungkap Abdul Aziz,S.H saat dikonfirmasi awak media (9/1/24).Selasa pagi. 


Sementara itu Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani,SIK,MH., melalui Kasatreskirm Polres Muratara AKP Sopian Hadi membenarkan adanya laporan warga atas pristiwa tersebut, pihak Polres Muratara akan melakukan penyelidikan kasus itu, jika nanti ada unsur tindak pidana maka Polres Muratara akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Ya nanti kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait kasus yang di laporkan tersebut, 
kalau ada peristiwa tindak pidana kita proses sesuai ketentuan yangg berlaku, " Ungkap kasat Reskrim Polres Muratara Saat di konfirmasi awak media(Tim) 



×
Berita Terbaru Update