Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Dijemput Polisi Dini Hari, Pulang Tinggal Nama: Keluarga Jon Daus Pertanyakan Rentang Waktu 12 Jam

Rabu, 09 September 2026 | 5:14:00 AM WIB Last Updated 2026-09-09T12:14:27Z
    Bagikan Berita ini



PALEMBANG — Detiktvsumsel.co.id
Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) resmi mendesak transparansi dan investigasi objektif atas kematian Jon Daus (warga Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam). Pria tersebut dilaporkan meninggal dunia pada 22 Agustus 2026 setelah sebelumnya dijemput oleh oknum anggota kepolisian dari Polres Pagar Alam pada dini hari.

Desakan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum keluarga, Dr. (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., didampingi Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor YBH SSB, Palembang, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Jon Daus diketahui berangkat dan berada dalam kondisi sehat saat berjaga di sebuah acara hajatan. Sekitar pukul 02.00 WIB, almarhum dijemput oleh oknum aparat kepolisian.

Namun, pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar penjemputan maupun dokumen penanganan resmi. Pihak keluarga baru menerima kabar duka pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, saat almarhum telah berada di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia.

Pukul 02.00 WIB:Almarhum dijemput petugas dari lokasi hajatan dalam kondisi sehat.

Siang Hari:Almarhum dilarikan pihak kepolisian ke rumah sakit.

Pukul 14.00 WIB:Keluarga menerima informasi bahwa almarhum telah meninggal dunia.

“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi rentang waktu 12 jam sejak dijemput hingga dinyatakan meninggal dunia ini menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga,”* ujar Sigit Muhaimin.

Selain mempertanyakan kronologi dan dasar penindakan, pihak keluarga juga dikagetkan dengan temuan fisik pada jenazah. Setelah proses pemandian jenazah, keluarga mendapati adanya sejumlah lebam dan memar di tubuh almarhum.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa temuan tersebut belum tentu otomatis menjadi penyebab kematian. Mereka meminta agar kondisi fisik tersebut dibuktikan secara medis melalui pemeriksaan oleh pihak yang kompeten.

Sebagai langkah hukum yang terukur, persoalan ini telah resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pengaduan tersebut tercatat dalam **Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor 20260831000057-00001 tertanggal

YBH SSB menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan upaya konstitusional agar keluarga mendapatkan kejelasan hukum yang berkeadilan.

Meminta seluruh catatan dokumen kepolisian dan rekam medis rumah sakit dibuka secara terang.

Menuntut kejelasan apakah seluruh tindakan kepolisian telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang secara objektif.

“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Jika semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu itu harus dijelaskan. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, kami harap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,”* pungkas Muhammad Miftahudin. (Rilis).

×
Berita Terbaru Update