Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

DIDUGA KORBAN PHK SEPIHAK OLEH PT.DAM BERTAMBAH TIGA ORANG

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:27:00 PM WIB Last Updated 2023-07-12T20:00:38Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | MUSI RAWAS-Tiga orang karyawan PT. Dapo Agro Makmur di Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Mendatangi Kantor LBH PETA Lubuk Linggau Keluhkan dirinya di PHK oleh Perusahaan PT. DAM (9/7/23)


Adapun tiga orang tersebut, Dalmi, Alek Toha  dan Jayak Purnama, menurut pengakuan salah satu dari tiga (3) orang tersebut, mereka sudah melakukan beberapa upaya mediasi terkait penyelesaian permasalahan ini, namun tidak menemukan hasil kesepakatan. 


Meraka berharap Hak Mereka seperti pesangon dan sisa gaji yang belum dibayar, agar dapat dibayar oleh pihak Perusaan PT. Dapo Agro Makmur (DAM)


“kami ingin hak kami seperti  Pesangon selama berkerja di PT DAM dan gaji 5 bulan lagi yang belum dibayar, sesuai dengan kontrak enam bulan sekali,” Ungkapnya Saat diwawancarai Awak Media 


Lebih lanjut Jaya Purnama didampingi Dalmi teman senasip nya dia menceritakan, motip pemecatan sepihak tersebut, motif ke tiganya hampir sama ungkap Jaya. Pada (6/2/23) datang seorang Oknum Polisi yang berinisial B, membawa kertas kosong ke rumah saya, "Ujar Jaya


Lalu oknum tersebut, membuat surat dan meminta saya menanda-tangani surat itu dengan mengatakan jika kamu tidak mau menanda-tangani surat ini maka kamu akan di penjara."


"Pada tanggal Enam datang seorang Oknum Polisi  B, membawa kertas kosong kerumah saya , ketika itu Oknum polisi B langsung membuat surat tidak bilang lagi sama saya dan mengatakan, kalu kamu idak galak menanda tangani surat ini, satu berenti kedue tebuang ," Ujar Jaya kepada wartawan, sembari menirukan kata-kata Oknum Polisi itu saat menyuruhnya menanda-tangani surat."Ungkap Jaya



Sementar itu di tempat yang sama, Alek Toha membenarkan iya juga mengalami hal yang sama seperti kedua temanya tadi, saya berkerja dari tahu 2016 kata Alek, namun ia juga di pecat dari perusahaan dengan di suruh Oknum Polisi untuk menanda-tangani surat pengunduran diri."Ujar Alek Toha


Pada (6/2/23) saya di jemput oleh dua Oknum Polisi yang berinisial S dan B, saya di ajak menemui pak Burlian selaku Senior Manager PT. DAM dengan alasan karena ada permasalahan yang mau dibicarakan. Setelah itu rupanya saya di bawakan kerumah makan, pas dirumah makan, saya di tanyakan oleh Oknum Polisi Berinisial S itu, kalau ada uang Dua puluh (20) juta, permasalahan kamu selesai, namun saya menjawab saya tidak ada uang." Ungkap Alek


Lanjut Alek,  setelah itu saya di suruh membuat surat, saya di suruh menulis surat itu sendiri lalu Oknum Polisi S mendiktikanya, setelah selesai ditulis, lalu surat tersebut di bumbuhi dengan Materai oleh Oknum Polisi itu, lalu diminta saya untuk Menanda-tanganinnya." Kata Alek Toha saat di wawancarai awak media (9/7/2003)


Lebih Jauh, Alek Toha membantah terkait tuduhan ia bersama ketiga temanya, Mencuri Buah Sawit Milik Perusahaan, "Saya tidak mencuri tapi kami di perintahkan oleh Oknum Polisi yang berinisial A, salah satu anggota  yang Ngepam di PT. DAM itu."


Pada saat itu lanjut Alek, kami sempat menolak karena kami takut sawit itu milik perusahaan, tapi karena yang memberi perintah itu Oknum dari kepolisian saya lakukan


"Saya tidak mau nanti saya tabuang, tapi karena yang memerintahkan Oknum kepoolisian saya ambil."Ujar Alek. 


Adapun kata Alek, Buah yang kami panen sekitar lebih kurang Dia puluh tiga (23) janjang dan saya di kasi uang Tiga ratus ribu rupiah (Rp.300.000) itupun saya belikan nasi."Ungkapnya.


Sejak berita ini diterbitkan,pihak perusahaan PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM) dan Pihak-Pihak Oknum terkait, belum dapat di konfirmasi terkait permasalahan ini  (Tim) 
×
Berita Terbaru Update