Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Dirugikan Karena Pembatalan Sepihak Jual Beli Tanah Oleh PT. HDP | Aisyah Ulfa Akan Kita Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 18 Agustus 2023 | 7:21:00 AM WIB Last Updated 2023-08-18T14:26:14Z
    Bagikan Berita ini

 


DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Aisyah Ulfa seorang warga Ujung Menteng, Jakarta Timur merasa dirugikan atas pembatalan Jual Beli Tanah di Kavling Royal Residence HDP oleh PT. Hasana Damai Putra (HDP). 


Hal tersebut ia ungkapan dalam keterangannya kepada detiktvsumsel.co.id, Jum'at (18/8/23). 


Ia menganggap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. HDP sangat merugikan dirinya, karena pihak PT. HDP melakukan pembatalan tanpa ada konfirmasi resmi ke pihaknya. 



"Harusnyakan kalau mau ada pembatalan perlu disaksikan/diketahui langsung oleh kedua pihak pertama dan kedua, karena saat beli aja dihadiri kedua pihak, masa saat pembatalan cuman dilakukan sepihak aja oleh mereka, ini ga adil", ujarnya. 


Aisyah menjelaskan awal mula ia melakukan transaksi Jual Beli tanah kavling di Royal Residence HDP dengan pihak PT. HDP terjadi pada tahun 2021, harga rumahnya Rp. 2.604.000.000 dengan cara dicicil 12x angsuran selama satu tahun. Namun setelah membayar 4x cicilan dengan jumlah totalnya Rp. 1.328.000.000, Aisyah belum membayar angsuran lagi karena kondisi keuangan yang belum stabil. 


Beberapa waktu lalu saat Aisyah mengecek tanah tersebut ternyata sudah dibangun rumah oleh pihak PT. HDP, sedangkan tanah kosong yang di belinya belum dibangun apapun. 



Merasa ditipu, Aisyah melakukan konfirmasi ke pihak PT. HDP dan pihak PT. HDP merespon kalau mereka telah memberikan surat pemberitahuan pembatalan, sedangkan pihak Aisyah Ulfa merasa tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut secara resmi. 


Dalam surat keterangan yang di berikan oleh PT. HDP disebutkan mereka hanya akan mengembalikan uang Aisyah sebesar 73jt dari total angsuran yang telah di berikan Aisyah sebesar 1.3 miliar. 



Sementara itu pihaknya berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan uang angsuran yang telah diberikannya dapat dikembalikan utuh. Jika tidak ia akan melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku (Tim) 

×
Berita Terbaru Update