DETIK TV SUMSEL | Merangin - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktifis Indevenden (LSM GAPEN) Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar Mardiansah selaku Kepala Desa Baru Kecamatan Jangkat Timur Kab.Merangin-Jambi segera di periksa atas dugaan Penyelewengan Dana Desa.
Ahmad selaku Ketua GAPEN Merangin depan awak Media ini mengatakan bahwa Kades Mardiansah diduga telah melakukan tindak Pidana KKN atas Pengelolaan dan Pelaksanaan Dana Desa, Ahmad juga mengakui telah mengantongi sumber sumber informasi dan dokumen realisasi Desa Baru sejak tahun 2018 sampai 2023, menurut Ketua GAPEN Mardiansah selaku Kepala Desa selama ini tidak tersentuh oleh Hukum terutama dari APIP.6/8/2024.
," Banyak nya Laporan dari Masyarakat ke Lembaga kami, terkait dugaan penyelewengan dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Dana Desa oleh Kades Mardiansah sejak tahun 2018-2023, tapi anehnya kami lihat sampai hari ini tidak adanya temuan secara signifikan dari Inspektorat Merangin, padahal menurut sumber jumlahnya sangatlah pastastis."ungkap Ahmad.
Ahmad juga membeberkan Item Item dugaan Penyelewengan Dana Desa tersebut diantaranya, Dana Covid-19 tahun anggaran 2022, kemudian Jalan Usaha Tani 2023, selain Mark-up, Kades Mardiansah menurut Ahmat juga telah menyalahi Prosedur dalam Pelaksanaan Pembangunan pisik yang bersumber dari Dana Desa, yaitu membangun Pisik JUT bukan di wilayah Administratif Desa Baru.
,,Itu sebagian dugaan Item Item yang di selewengkan oleh Kades, banyak yang lain lagi, namun secara konferehensif semuanya saya akan tuangkan dalam bentuk Laporan." Tutup Ahmad.
Mardiansah, menduduki Jabatan Kepala Desa Desa Baru Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin-Jambi sejak periode 2016-2022 kemudian terpilih kembali pada periode 2022-2028 kemudian diperpanjang 2 (dua) tahun dan berakhir masa Jabatannya di tahun 2030 mendatang.(Tim)