DETIK TV SUMSEL | Muratara - Ada fakta Hukum terbaru terkait Pilkades Setia Marga, Abdul Aziz.S.H. Kuasa Hukum dari Abdul Soed Kades Setia Marga yang baru saja dilantik pada tanggal 17 September 2024 ini, menyampaikan fakta Hukum baru kepada Publik dan harus di cermati dan di kawal secara hukum agar tidak ada kesesatan dalam hukum, (13/10)
Saat ini Sdr. Bambang Hadiyanto melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa atas persolaan Pilkades Setia Marga dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Teregister Nomor 26/Pdt.G/2024/PN.LLG
Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat kepada Kepanitiaan yang menetapkan dan Memenenangkan nya dalam Pilkades secara Meteri hukum agak Aneh dan Janggal, meskipun itu harus kita hormati.
Secara prosedur Gugatan terhadap hasil keberatan Pilkades bisa diajukan melalui mekanis keberatan paling lambat tiga hari, ini sudah 2 tahuntahun, dan menjadi aneh lagi.
Untuk memastikan hukum berjalan sesuai dengan kepastian hukum, team hukum Abdul Soed melakukan Gugatan Intervensi (melibatkan diri karena memiliki kepentingan hukum, atas Gugatan Bambang Hadiyanto dan Alhamdulillah pada tanggal 8 September 2024 Majelis Hakim PN. Lubuklinggau menerima Gugatan Intervensi Abdul Soed.
Team Hukum Abdul Soed optimistis memenangkan kembali pertarungan hukum di PN Lubuklinggau, serta mengawal dari Kepentingan-kepentingan tertentu termasuk kekuasaan yang dapat merusak pranata hukum.
Kemenangan di PTUN hingga MA adalah kepastian hukum seharusnya tidak ada lagi upaya hukum atas ketetapan hukum tersebut, siapa pun yang mencoba membelok-belokan hukum kita tidak akan pernah gentar untuk melawan sekalipun melawan tembok kekuasaan.(Tim)