Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Adv Dr. Sambas! Diduga PT TAS dan PT BSC di Musi Rawas Beroprasi Tanpa HGU dan Rugikan Masyarakat Ratusan Milyar

Minggu, 27 Juli 2025 | 6:56:00 AM WIB Last Updated 2025-07-27T13:56:37Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Diduga Perusahaan Tani Andalas Sejahtera (PT.TAS) dan Bina Sain Cemerlang (PT.BSC) beroprasi tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan merugikan masyarakat hingga ratusan milyar rupiah (27/7/25). 

Adv DR. Sambas.S.IP., S.H., M.H. Presiden Perkumpulan Advokat SKHI serta ketua umum LBH FKTB Jakarta selaku kuasa Hukum Hartawan warga Desa Anyar dan Untung Surapati  Desa Sungai Pinang Kec Muara Lakitan Kab Musi Rawas Provinsi Sumsel. 

Ia mengatakan dalam kurun waktu tahun 2007 s/d tahun 2025 lahan dan tanam tumbuh berupa pohon Karet milik Kliennya telah dirusak dan Diserobot oleh PT. TAS dan PT.BSC.

Menurut Dr. Sambas permasalahan Lahan Masyarakat ini paling tidak ada sekitar 118 Hektar dengan 56 lembar SHM yang diterbitkan oleh BPN Musi rawas pada (14/2/12) lalu. 

Lahan ini tepatnya di lokasi Desa Anyar dan kini telah dirusak, diserobot oleh PT. TAS diatas lahan Izin lokasi Bupati Musi Rawas seluas 10.000 Hektar tanpa ganti rugi. 

"Sejak tahun 2007 sampai tahun 2025 lahan dan tanam tumbuh berupa pohon Karet milik Klien kami telah dirusak dan Diserobot oleh PT. TAS dan PT.BSC, ada sekitar 118 Hektar dengan 56 lembar SHM yang diterbitkan oleh BPN Musi rawas pada tahun 2012 lalu tanpa ada ganti rugi,"Ujarnya.

Lebih lanjut Dr Sambas mengatakan, kini lahan Masyarakat tersebut telah ditanami pohon sawit, diproduksi juga oleh perusahaan ini tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana perintah putusan MK Nomor 138 Tahun 2015.

"Kini lahan Masyarakat itu telah ditanami pohon sawit, diproduksi juga oleh perusahaan ini tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana perintah putusan MK Nomor 138 Tahun 2015."Ujar Dr Sambas kepada awak media. 

Lebih jauh Adv Dr Sambas juga menerangkan, kemudia juga ada kasus lahan milik Untung Surapati yang sangat memperihatinkan, lahan milik Untung ada seluas 6 Hektar, dan kini telah dibangun kantor, pabrik, dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Perusahaan perkebunan PT. BSC.

"Ada juga lahan milik Untung Surapati ada seluas 6 Hektar dan kini telah dibangun kantor, pabrik, dan ditanami pohon kelapa sawit oleh Perusahaan perkebunan PT. BSC." Tuturnya dalam ruangan rapat pertemuan pada hari Jumat , 25 Juli 2025.

Lebih lanjut terpantau dalam rapat di ruang Auditorim Pemda Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Sekda Musi Rawas Alisadikin, dihadiri oleh Manager PT. BSC Mahyudi, Asisten, OPD Terkait, Camat Muara Lakitan, Mantan Camat, Tapem Kades, Masyarakat , Lsm dan para awak media. 

Mantan Camat Muara Lakitan pada tahun 2012 menjelaska, bahwa Manager PT. BSC Mahyudi Mengakui bahwa hasil panen sawit yabg telah dibangunnya seluas 163 Hektar dari tahun 2007 sampai tahun 2025 sudah ada dan mengendap di Perusahaannya, dan nantinya akan diserahkan kepada Nama- mama warga pemilik Plasma, namun harus berserta SK Plasmanya yang ditandatangani Bupati Musi Rawas terlebih dahulu.

Menurut hitungan sementara paling tidak ada 72 Miliar harus diberikan kepada Masyarakat yang berhak menerimanya selama ini, telah dipanen/ produksi oleh Perusahaan. 

Lebih jauh dalam putusan Rapat/ Notulen Sekda Musi Rawas selaku Pimpinan rapat memutuskan Agar Perusahaan PT. BSC segera menuntaskan juga semua permasalahan kepada warga yang belum selesai selama 12 tahun terakhir ini, yaitu desa Sungai Pinang, desa Semangus Baru, Desa Anyar, Desa Muara Rengas dalam watu satu (1) bulan sesuai hasil mediasi di kantor camat Muara Lakitan sebelumnya, jika tidak Pemda akan mengambil langka tegas (Tim). 
×
Berita Terbaru Update