Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Dedi Yanto Ajukan Praperadilan Polres Lubuk Linggau : Ini Kasusnya!!

Senin, 08 September 2025 | 2:46:00 AM WIB Last Updated 2025-09-08T09:46:57Z
    Bagikan Berita ini


DETIKTV SUMSEL | Kuasa hukum DY (45) Adv Zainal Abidin,S.H.,dan Pathner, hari ini sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Lubuk Linggau (8/9/25).

Permohonan praperadilan ini dilatarbelakangi oleh penetapan Dedi Yanto (45) warga desa Aringin Kecamatan Karang Dapo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kuasa hukum DY menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat hukum.

“Menurut Kami ada beberapa kejanggalan-kejanggalan proses penangkapan, proses penahanan dan proses pemeriksaan di Polres Lubuk Linggau tidak sesuai yang di atur didalam KUHAP ataupun dalam kitab undang undang hukum acara pidananya.”Kata Pengacara DY usai sidang Prapid di PN Lubuk Linggau.

Dalam jumpa pers, kuasa hukum DY menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung permohonan praperadilan ini.

Mereka berharap agar pengadilan dapat memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Semoga Majelis Hakim menegakkan hukum yang seadil adilnya sesuai dengan perbuatan asas praduga tak bersalah, saya minta ungkapkan putusan itu nanti sesuai dengan pakta persidangan.”Ujarnya.

Adapun Dasar Permohonan Praperadilan : 

- Proses Penangkapan, Penahanan dan pemeriksaan tersangka dianggap tidak sah dan cacat hukum
- Proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku

Tuntutan Kuasa Hukum:

- Menghentikan proses hukum terhadap klien mereka
- Mencabut penetapan tersangka terhadap klien mereka
- Meminta pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan dari pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau (Agung).

×
Berita Terbaru Update