DETIK TV SMSEL | Muratara - Tokoh Masyarakat dan Aktivis di Muratara kembali dihebohkan oleh dugaan perambahan hutan yang berada di dalam IUP PT Stellindo Mineral Indonesia di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (2/7/25).
Menurut sumber yang dapat di percaya Dr. Mula Aktivis senior di jakarta mengatakan ada Perusahaan PT. Stellindo Mineral Indonesia iyalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji besi dan memiliki IUP di wilayah Muratara.
Namun anehnya saat di konfirmasi kepada Andika Roma Saputra,S.P. Kepala Kesatuan Pemangku Hutan KPH XIV Rawas menanggapi prihal ini, ia mengaku belum ada Izin resmi dari kementrian kehutanan terkait Izin IUP PT. Stellindo Mineral Indonesia, dan mengaku baru mengetahui prihal ini.
"Untuk sementara pihak Kehutanan Rawas belum mengetahui terkait persoalan Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPPKH) perusahaan ini, bisa jadi perusahaan ini belum memiliki Izin IUPPKH dari kementrian kehutanan, karena kami di daerah belum mendapatkan tembusan dari Pusat.
Terkait perambahan kawasan ini, kalau memang bukan pihak dari PT. Stellindo yang membuka maka di duga oknum masyarkat yang membuka hutan atau APL (Areal penggunaan lain) kebun rakyat. "Ujarnya kaget.
Lebih lanjut, terkait ini Andika Roma Saputra,S.P. mengatakan dalam waktu dekat pihak KPH Rawas akan segera cross cek lapangan guna memastikan lahan tersebut masuk dalam IUP PT Satllindo atau di luar izin mereka.
"Dalam waktu dekat ini pihak KPH Rawas akan segera cross cek lapangan guna memastikan lahan tersebut masuk dalam IUP PT Stelllindo atau di luar izin mereka, "Ujarnya kepada awak Media.
Lebih jauh, Mahasiswa Hukum Muratara Rizki Salidar Pipo mengatakan, jika melihat peristiwa bisa menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan di kawasan hutan di Rawas Ulu kabupaten Musi Rawas Utara ini.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan laporan dari warga setempat, di dalam IUP PT Stellindo diduga sudah melakukan pembukaan lahan atau hutan tanpa mengantongi izin resmi serta melanggar aturan konservasi yang berlaku.
Maka dari itu Pipo mintak KPH dan APH menyelidiki kasus ini, Pipo mengatakan bisa jadi oknum PT Stellindo inilah yang melakukan penambang Peti selama ini, dengan mengkambing hitamkan Masyarakat dan membuat Air Rawas Keruh dan tercemar.
Namun kami tidak ingin menduga - duga ujar Pipo, maka dari itu kami mintak KPH Rawas APH maupun pihak untuk turun ke Lokasi agar meninjau secara langsung ke TKP, tempatnya di sekitaran desa Jangkat, Muara Kuis dan desa Pulau Kidak, agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Berdasarkan informasi dari warga, diduga perusahaan ini sudah melakukan pembukaan lahan, maka dari itu kami minta KPH Rawas dan APH turun mengecek informasi ini, kami tidak ingin menduga-duga bisa jadi inilah penyebab Air Rawas keruh dan Tercemar selama ini.
Aktivitas Peti di dalam IUP PT Stellindo Albisa mengancam flora dan fauna endemik, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah dan penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan (Tim).