DETIKTV SUMSEL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan korupsi yang diduga menyeret Bupati Manokwari Hermus Indou, terkait proyek pekerjaan pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2022-2024. Hal ini setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Selasa (23/9).
Proses penelaah pelaporan itu setelah KPK menerima laporan dari Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu terkait pembangunan Gedung Wanita Manokwari yang dibangun pada tiga tahap, dengan nilai kontrak pada tahap pertama Rp 8.894.182.902,44, tahap kedua Rp 5.993.217.000 dan tahap ketiga Rp 10.000.000.000.
Pelapor menduga adanya penggelumbungan angka pada dokumen pencairan Dinas PUPR Kabupaten Manokwari sebesar Rp 48.540.379.500. Karena itu, KPK akan terlebih dahulu menelaah berkas dari kelengkapan laporan tersebut.
Baca Juga: Bos HYBE Bang Si Hyuk Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Manipulasi Saham
"Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ucap Budi.
Budi menekankan pelaporan tersebut akan dianalisa akan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan proyek tersebut.
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut, dengan menginformasikan lebih lanjut kepada pihak pelapor.
"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkasnya(Tim).