DETIKTV SUMSEL | Lubuk Linggau – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kota Lubuklinggau akan menggelar diskusi publik bertema “Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Transparansi, Inovasi Pelayanan, dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat.”
Kegiatan ini direncanakan menghadirkan narasumber dari jajaran SAMSAT Lubuklinggau, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat. Diskusi tersebut diproyeksikan menjadi forum terbuka untuk mengurai persoalan-persoalan krusial terkait pajak kendaraan bermotor yang saat ini ramai menjadi sorotan publik.
Ketua DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau, Firmansyah Ababil, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar diskusi akademik, melainkan ruang untuk mengawal isu transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
“Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban masyarakat, tetapi di sisi lain negara wajib menjamin pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik yang merugikan. Kami melihat ada keresahan masyarakat yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak SAMSAT,” ujar Firmansyah, Selasa, 23 September 2025.
DPC PERMAHI Lubuklinggau menyoroti empat isu utama, yaitu:
1. Kualitas SDM dan kepatuhan pajak.
Bagaimana peningkatan kapasitas aparatur pelayanan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
2. Kemudahan dan inovasi layanan.
Mengkaji sejauh mana SAMSAT Lubuklinggau telah membangun pelayanan yang responsif, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Dugaan pungutan liar “Nembak KTP”.
Munculnya isu ditengah masyarakat mengenai adanya mekanisme “Nembak KTP” dengan biaya tambahan antara Rp200.000 hingga lebih dari Rp300.000 saat pembayaran pajak kendaraan bermotor apabila tidak memiliki KTP sesuai nama pemilik kendaraan dalam STNK maupun BPKB. PERMAHI menilai, isu ini harus mendapat klarifikasi resmi, baik mengenai mekanisme pembayaran maupun dasar hukumnya.
4. Kepastian hukum dan transparansi.
Apakah benar biaya tambahan tersebut memiliki dasar aturan yang sah serta apakah masuk ke kas negara atau justru menjadi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Selain itu, forum ini juga akan membahas dugaan adanya kebocoran data pribadi dalam praktik “nembak KTP” yang kerap dihubungkan dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Harus Dapat Kepastian
Firmansyah menekankan, masyarakat sebagai wajib pajak berhak atas pelayanan publik yang pasti, adil, dan tidak merugikan.
“Kalau benar ada pungutan tambahan, kami ingin tahu regulasinya, dasar hukumnya, dan kemana uang itu bermuara. Jika tidak ada dasar aturan, maka ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Dan itu harus diusut,” tegasnya.
Hingga saat ini, DPC PERMAHI Lubuklinggau telah mengajukan surat audiensi resmi kepada pihak SAMSAT untuk menentukan waktu pelaksanaan diskusi publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen mahasiswa hukum untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi pelayanan publik.
“Diskusi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami. Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus berada dalam ketidakjelasan informasi. Transparansi dan kepastian hukum adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” pungkas Firmansyah.