Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Noman Berakhir Damai Melalui Restorative Justice di Polsek Rupit

Rabu, 19 November 2025 | 3:34:00 AM WIB Last Updated 2025-11-19T11:34:25Z
    Bagikan Berita ini


MURATARA, 17 November 2025 – Kasus dugaan pencurian buah sawit yang melibatkan empat orang pelaku di Desa Noman, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai ini dicapai setelah proses mediasi intensif yang difasilitasi oleh Polsek Rupit pada Senin (17/11/2025).

Adapun keempat pelaku yang berinisial Robi, Wiko, Febri, dan Dian Burlian, merupakan pihak keluarga dari korban. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian buah sawit tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Kuasa hukum para pelaku, dalam keterangannya kepada awak media, mengungkapkan bahwa upaya negosiasi di tingkat keluarga sebelumnya sempat mengalami jalan buntu.

“Kami sudah berulang kali mencoba negosiasi dengan pihak keluarga, namun belum ada hasil. Alhamdulillah, berkat bantuan pihak Polsek dan Kapolsek Rupit yang memfasilitasi mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan damai,” ujar sang pengacara.

Proses mediasi yang digelar di Polsek Rupit tersebut menjadi titik terang. Kanit Reskrim Polsek Rupit, Beni, berperan aktif dalam mempertemukan korban, keluarga, serta para tersangka, yang turut disaksikan oleh aparat desa. Mediasi ini berhasil menghentikan proses hukum yang sebelumnya sempat membuat para pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Mataram.

Menyusul tercapainya kesepakatan damai, Kanit Reskrim Polsek Rupit, Beni, menegaskan pentingnya menaati hukum meskipun permasalahan terjadi di lingkungan keluarga.
“Walaupun sesama keluarga, hukum tetap melindungi setiap individu. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya, sekaligus memberikan pesan kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan Restorative Justice, kasus ini dinyatakan resmi selesai. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut, menjadikan penyelesaian ini sebagai contoh keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam kasus tindak pidana ringan di lingkungan Polsek Rupit.


×
Berita Terbaru Update