MUSI RAWAS – Detiktvsumsel.co.id
Proyek peningkatan kapasitas jalan penghubung Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri menuju Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, yang bernilai Rp 3 miliar dari APBD Musi Rawas Tahun 2025, menuai protes keras dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh CV Cipta Mulia Adiprima ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan terjadi manipulasi bahan proyek, khususnya pada pengecoran beton.
Antusiasme masyarakat yang telah menanti pembangunan jalan cor beton ini selama puluhan tahun kini berubah menjadi kekecewaan dan kemarahan.
Kecurigaan manipulasi muncul lantaran warga menemukan adanya titik-titik cor beton (LC) yang seharusnya menggunakan besi, namun ternyata dipasang tanpa rangka besi.
Salah seorang warga Desa Leban Jaya berinisial DH (Sabtu, 15/11/2025) mengungkapkan,
"Setahu Saya titik cor yang tidak menggunakan besi itu di sini, lebih kurang 10 meter. Tempat lain juga ada, besinya dipasang jarang-jarang atau tidak rapat, dan ada juga yang tidak terpasang sama sekali."Katanya dengan nada kecewa
Menurut pengamatan di lapangan, selain dugaan tidak terpasangnya besi, pengerjaan pengecoran juga terkesan minim persiapan.
Pengecoran diduga tidak menggunakan lapisan koral (agregat bawah) yang memadai, melainkan hanya mengandalkan batu lama dan bekas pecahan aspal. Pemasangan plastik pelapis pun hanya dilakukan di sisi kiri dan kanan badan jalan, sementara bagian tengah dibiarkan.
Seorang pekerja di lokasi berdalih bahwa tidak terpasangnya besi di beberapa titik disebabkan oleh kedatangan mobil molen secara bersamaan.
"Kemarin itu mobil ramai nian yang masuk pak, ada 5 mobil molen, sementara besinya belum terpasang," ujar pekerja berinisial Apis, yang mengaku hanya mencatat kebutuhan bahan.
Buntut dari temuan ini, masyarakat secara tegas menuntut beberapa hal kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas :
Pembongkaran dan Cor Ulang: Warga meminta agar titik-titik badan jalan yang dicor tanpa menggunakan besi atau tidak sesuai ketentuan RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk segera dibongkar dan dicor ulang.
Blacklist Perusahaan: Masyarakat mendesak Bupati Musi Rawas melalui Dinas PUBM untuk memasukkan CV Cipta Mulia Adiprima ke dalam daftar hitam (blacklist) karena diduga memanipulasi bahan proyek dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.
Tunda Pembayaran 100%: Warga meminta Pemkab Musi Rawas tidak melakukan pembayaran 100 persen kepada kontraktor pelaksana sebelum semua tuntutan (pembongkaran dan cor ulang) dipenuhi.
"Kami tidak terima proyek ini, ini sama saja membodohi masyarakat," tegas DH, yang juga menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan bagian-bagian yang tidak dipasang besi saat pemeriksaan 100 persen oleh tim pengawas.
Mengingat proyek ini menggunakan uang negara senilai miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Dugaan manipulasi bahan proyek harus diusut tuntas agar dana pembangunan tidak "jadi bancakan" dan mutu infrastruktur terjamin.
Jalan yang awalnya disambut antusias karena akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan mobilitas warga kini terancam tidak bertahan lama jika kualitasnya dipertanyakan.

