Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Buron Hampir 2 Tahun, Efriansyah Ditangkap Team Landak Megang Sakti

Selasa, 02 Desember 2025 | 8:36:00 PM WIB Last Updated 2025-12-03T04:36:10Z
    Bagikan Berita ini



Musi Rawas,detik TV Sumsel.co.id
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti berhasil menangkap seorang pria berinisial EFRIANSYAH (35), yang merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka EFRIANSYAH telah menjadi buronan selama kurang lebih dua tahun sejak kasusnya dilaporkan pada akhir tahun 2022.

Kronologi Kejadian dan Kerugian
Kasus penggelapan ini bermula pada Senin, 24 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB, di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolsek Megang Sakti, melalui Kanit nya Novra Robialda,S.IP.MH dalam laporannya kepada Kapolres Musi Rawas, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang licik. Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Pos II Keamanan, tersangka EFRIANSYAH diduga menggelapkan buah kelapa sawit milik PT. Evan Lestari dengan cara mengirimkan atau menjual buah tersebut ke pabrik PT. Sungai Kikim Mandiri di Lahat.

"Buah kelapa sawit yang digelapkan adalah sebanyak 2,9 ton," jelas Kapolsek. Akibat perbuatan tersangka, pihak PT. Evan Lestari yang diwakili oleh Pelapor MUHAMMAD ICHSAN NASUTION (29), mengalami kerugian finansial sebesar Rp 6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kerugian ini berdasarkan buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik tetapi berkurang setelah sampai di lokasi." Ujar Novra

Kasus penggelapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL, tertanggal 07 November 2022, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Setelah buron dan dicari selama hampir dua tahun, keberadaan EFRIANSYAH terendus oleh petugas kepolisian pada Selasa, 02 Desember 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, IPDA NOVRA ROBIALDA, S.I.P., M.H., mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan DPO Efriansyah di wilayah hukum Polsek Megang Sakti, tepatnya di kediamannya di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

"Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas dan memberikan arahan kepada anggota Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Tim Unit Reskrim Polsek Megang Sakti bergerak cepat menuju lokasi. Tersangka EFRIANSYAH berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Di hadapan penyidik, tersangka EFRIANSYAH mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Evan Lestari.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain: Nota terima buah. Buah Kelapa Sawit (sebagai objek kejahatan)


Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi berkas administrasi penyidikan, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Tersangka EFRIANSYAH kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

×
Berita Terbaru Update