Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Wartawan Detik TV Sumsel Laporkan Akun 'Aluwi Bengen' ke Polres Lubuklinggau atas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran UU Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 | 7:00:00 AM WIB Last Updated 2025-12-13T15:00:35Z
    Bagikan Berita ini



LUBUKLINGGAU–detik tvSumsel.co.id
Tim Redaksi Detik TV Sumsel secara resmi mendatangi Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau pada hari ini, Sabtu , 13 Desember 2025, untuk membuat Laporan Informasi terhadap sebuah akun media sosial atas nama Aluwi Bengen.

Pelaporan ini dilakukan menyusul sebuah unggahan video berdurasi lebih dari satu menit yang diduga mengandung unsur ancaman pemboikotan dan intimidasi terhadap wartawan Detik TV Sumsel.

Video yang dibuat oleh akun Aluwi Bengen tersebut diduga merespons kegiatan jurnalistik dan investigasi yang dilakukan oleh Detik TV Sumsel terkait Kafe QQ di Lubuklinggau, yang belakangan menjadi viral dan menarik perhatian publik.

Wartawan Detik TV Sumsel, Dadang didampingi oleh Pemimpin Redaksi, melaporkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh akun Aluwi Bengen bertentangan dengan semangat dan isi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

"Kami bersama dengan tim redaksi Detik TV Sumsel hari ini telah mendatangi unit Pidsus Polres Lubuklinggau guna untuk melaporkan akun Aluwi Bengen. Apa yang dinyatakan dalam video tersebut telah mencederai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," ungkap Dadang di Polres Lubuklinggau.

Senada dengan Dadang, Pemimpin Redaksi Detik TV Sumsel, menegaskan bahwa unggahan video tersebut jelas terindikasi sebagai upaya intimidasi terhadap wartawan mereka saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Tentu dalam hal ini kami dari redaksi Detik TV Sumsel sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh akun Aluwi Bengen. Dalam dugaan kami, ini telah mengintimidasi beberapa wartawan kami yang beberapa hari yang lalu telah melakukan investigasi di Kafe QQ guna menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik," Tegasnya

Berdasarkan Berita Acara Interogasi (BAI) yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Aris Pramono, Dadang Bin Heriyanto, yang merupakan wartawan Detik TV Sumsel,
membenarkan telah melakukan peliputan di Kafe QQ.


Dadang dan Tim Redaksi Detik TV Sumsel menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum Polres Lubuklinggau agar segera memproses laporan terhadap akun Aluwi Bengen yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kebebasan pers. (Red).
×
Berita Terbaru Update