Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

Babysitter Refpin Kasus Pencubitan Anak DPRD Bengkulu Kini Bebas

Senin, 04 Mei 2026 | 7:48:00 AM WIB Last Updated 2026-05-04T14:48:34Z
    Bagikan Berita ini



BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan tak biasa dalam perkara dugaan kekerasan fisik oleh seorang babysitter terhadap anak majikannya.

Terdakwa Refpin Akhjana dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Senin (4/5/2026). 

Dari pantauan di ruang sidang, suasana sempat hening saat Ketua Majelis Hakim Yongki membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa pencubitan, namun tidak dikenai hukuman pidana maupun denda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin. 


Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.
×
Berita Terbaru Update