LUBUK LINGGAU–Detiktvsumsel.co.id
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat lebih dari 1 kilogram dari seorang pria berinisial TS (32), Senin (4/5/2026).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II itu ditangkap setelah sempat melakukan aksi pelarian saat hendak diberhentikan petugas di wilayah Kelurahan Durian Rampak.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau–Rupit sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Fino yang kemudian berusaha melarikan diri saat akan dihentikan.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP M. Romi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam jok motor, berupa satu paket besar sabu dalam kemasan teh Cina merek “GUANYIWANG” seberat bruto 1.026 gram, tiga paket sabu seberat 31,23 gram, serta satu paket pecahan pil diduga ekstasi seberat 6,62 gram.
Tersangka mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Muratara.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

