JAMBI – Pengadilan Negeri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan investasi bodong dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Rabu (06/05/2026). Dalam persidangan ini, fakta-fakta baru mulai terkuak mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh tergugat berinisial DA terhadap korbannya, Rian.
Kuasa hukum penggugat, Ferdi Kesek, S.H., menghadirkan dua saksi kunci yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Ferdi, para saksi secara gamblang menjelaskan adanya aliran dana dan janji manis bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang ternyata berujung pada kerugian besar.
Dalam keterangannya usai persidangan, Ferdi menyebutkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp112 juta kepada tergugat. Mirisnya, dana tersebut didapatkan penggugat dengan cara menggadaikan BPKB kendaraan melalui pihak leasing Mandiri Utama Finance.
"Saksi tadi sudah menyampaikan di persidangan bahwa benar ada peristiwa perjanjian tersebut. Kami juga menunjukkan bukti transfer kepada tergugat DA. Uang itu berasal dari hasil gadai BPKB klien kami," ujar Ferdi Kesek.
Hal yang paling mencolok dalam persidangan adalah pengakuan saksi mengenai keberadaan bisnis tersebut. Saat saksi dan keluarga penggugat mencoba menelusuri lokasi yang diklaim sebagai tempat penampungan (RAM) kelapa sawit milik tergugat, mereka tidak menemukan apa pun.
"Berdasarkan fakta yang berkembang, bisnis itu sama sekali tidak ada atau diduga fiktif. Saksi sudah mengecek ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat usaha, namun hasilnya nihil," tegasnya.
Selain modal pokok yang tidak kembali, penggugat juga harus menanggung beban cicilan kendaraan yang macet. Awalnya, terdapat kesepakatan bahwa tergugat akan membayar angsuran bulanan sebesar Rp5.046.000. Namun, janji tinggal janji; angsuran tersebut tidak diselesaikan oleh tergugat.
Akibatnya, korban terpaksa melunasi tunggakan tersebut secara mandiri agar kendaraan tidak disita. Ferdi merinci total kerugian kliennya mencapai angka yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penipuan berkedok investasi di sektor perkebunan yang kerap memakan korban. Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas kerugian materil maupun imateril yang telah dialami. (Ahmatullah)

