LUBUK LINGGAU,Detiktvsumsel.co.id (06/09/26 )Aliansi Cipayung Plus Silampari resmi melayangkan laporan dan permohonan evaluasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait pengangkatan AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Lubuk Linggau.
Surat bertanggal 1 September 2026 itu berisi keberatan publik, laporan resmi, sekaligus desakan peninjauan ulang terhadap pengangkatan perwira menengah Polri tersebut. Surat ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM).
Laporan tersebut ditembuskan kepada Kompolnas RI, Kapolda Sumatera Selatan, dan Irwasda Polda Sumatera Selatan.
Cipayung Plus meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak dan proses penempatan AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Kapolres Lubuk Linggau. Posisi tersebut diketahui mulai dijalankan yang bersangkutan sejak 18 Agustus 2026.
Enam Organisasi Bersatu
Surat laporan itu ditandatangani pimpinan enam organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Silampari, yakni HMI Cabang Lubuk Linggau, GMNI Cabang Lubuk Linggau, PMII PC Lubuk Linggau, KAMMI Daerah Silampari, SAPMA PP Cabang Lubuk Linggau, dan PERMAHI Cabang Lubuk Linggau.
Keenam pimpinan tersebut adalah Akbar Adi Guna, Muhammad Arka, Tomi Hendra, Pirman Rahmadandi, Rendi Darma Putra, dan Firmansyah Ababil.
Aliansi menyatakan keberatan mereka berangkat dari persoalan integritas dan kepercayaan publik terhadap pimpinan kepolisian yang memegang kendali wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.
Soroti Rekam Jejak yang Dipersoalkan
Dalam suratnya, Cipayung Plus menyebut adanya catatan yang mereka kategorikan sebagai rekam jejak penyalahgunaan narkotika pada 2017, ketika AKBP Catur Erwin Setiawan masih berpangkat AKP dan bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polres Ternate.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan disebut pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Aliansi menjadikan informasi tersebut sebagai salah satu dasar permohonan evaluasi kepada Mabes Polri.
Selain itu, Cipayung Plus menyoroti penunjukan yang bersangkutan sebagai Plh Kapolres Bima Kota pada Februari 2026, yang menurut surat laporan hanya berlangsung sekitar satu pekan sebelum terjadi pergantian di tengah penolakan publik dan sorotan media.
Aliansi meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui mekanisme resmi Polri agar tidak menjadi sekadar polemik atau spekulasi di ruang publik.
Akbar Adi Guna: Integritas Pimpinan Harus Menjadi Perhatian
Ketua HMI Cabang Lubuk Linggau, Akbar Adi Guna, menilai persoalan rekam jejak pejabat kepolisian perlu mendapatkan perhatian serius karena Kapolres merupakan pemegang komando penegakan hukum di tingkat wilayah.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana memastikan pimpinan kepolisian yang ditempatkan di daerah memiliki integritas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujar Akbar dalam draft wawancara.
Menurut dia, permintaan evaluasi bukan berarti mengambil alih kewenangan internal Polri.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada institusi yang berwenang. Publik hanya meminta transparansi dan kepastian bahwa seluruh proses penempatan pejabat sudah melalui pemeriksaan yang memadai,” katanya.
Muhammad Arka: Jangan Biarkan Polemik Menjadi Spekulasi
Ketua PMII PC Lubuk Linggau, Muhammad Arka, mengatakan polemik mengenai rekam jejak pejabat publik seharusnya dijawab melalui mekanisme resmi.
“Kami tidak ingin masyarakat terus menerus mendapatkan informasi yang simpang siur. Kalau memang tidak ada persoalan, Polri memiliki ruang untuk memberikan penjelasan. Tetapi jika ada persoalan yang harus diperiksa, maka pemeriksaan itu harus dilakukan,” ujar Arka dalam draft wawancara.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena persoalan tersebut menyangkut institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan dan ketegasan institusi dalam menyelesaikan setiap persoalan internal,” katanya.
Tomi Hendra: Pemberantasan Narkoba Butuh Kepercayaan Publik
Ketua KAMMI Daerah Silampari, Tomi Hendra, menyoroti posisi Lubuk Linggau sebagai wilayah yang menurut Cipayung Plus memiliki tantangan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan operasi dan penindakan. Ada kepercayaan publik yang harus dijaga. Karena itu, pimpinan yang memegang komando pemberantasan narkoba di daerah harus mampu mendapatkan legitimasi moral dari masyarakat,” ujar Tomi dalam draft wawancara.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melemahkan institusi kepolisian.
“Kami ingin Polri kuat. Dan salah satu ukuran kekuatan institusi adalah keberanian melakukan evaluasi terhadap pejabatnya sendiri ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik,”katanya.
Pirman Rahmadandi: Jangan Ada Standar Ganda
Ketua GMNI Cabang Lubuk Linggau, Pirman Rahmadandi, mengatakan evaluasi harus dilakukan tanpa membedakan posisi atau pangkat.
“Kami berharap tidak ada standar ganda dalam penegakan disiplin dan etik. Kalau masyarakat diminta patuh terhadap hukum, maka institusi penegak hukum juga harus menunjukkan keteladanan dalam menjaga integritas,” ujar Pirman dalam draft wawancara.
Ia menilai pemeriksaan terhadap rekam jejak bukan bentuk penghukuman.
“Audit bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Audit justru diperlukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Setelah itu, biarkan institusi yang berwenang mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Rendi Darma Putra: Marwah Institusi Harus Dijaga
Ketua SAPMA PP Cabang Lubuk Linggau, Rendi Darma Putra, mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut marwah institusi kepolisian.
“Kami tidak ingin persoalan ini dipahami sebagai serangan kepada Polri. Justru kami ingin marwah institusi tetap terjaga. Karena itu, semua pertanyaan publik harus dijawab melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rendi dalam draft wawancara.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Ketika masyarakat percaya, penegakan hukum akan lebih kuat. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik harus segera dijawab,” katanya.
Wahyudi Pratama:Ketua PC IMM Lubuklinggau:
“Jika benar seorang aparat kepolisian yang pernah memegang jabatan Kapolres terbukti terlibat dalam kasus narkotika, maka ini menjadi alarm serius bagi institusi Polri. Kami meminta proses hukum dan sanksi dijalankan secara tegas, transparan, serta tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat diminta taat hukum, sementara oknum aparat justru mencederai hukum itu sendiri. Kepercayaan publik harus dijaga dengan keteladanan dan integritas.”
Firmansyah Ababil: Kami Meminta Mabes Polri Memeriksa, Bukan Menghakimi
Sementara itu, Ketua PERMAHI Cabang Lubuk Linggau, Firmansyah Ababil, menegaskan bahwa laporan Cipayung Plus merupakan permintaan pemeriksaan dan evaluasi, bukan vonis terhadap individu.
“Kami tidak sedang mengambil alih kewenangan Propam. Kami juga tidak menempatkan diri sebagai hakim. Yang kami minta adalah Mabes Polri memeriksa semua informasi yang menjadi dasar keberatan kami,” ujar Firmansyah dalam draft wawancara.
Ia menilai, apabila seluruh persoalan yang dipersoalkan ternyata telah diselesaikan sesuai aturan, Polri seharusnya tidak keberatan memberikan penjelasan.
“Kalau memang semuanya clear, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan persoalan etik, disiplin, atau persoalan lain yang relevan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan justru membuat pemeriksaan menjadi tertutup,” katanya.
Firmansyah juga menegaskan bahwa Cipayung Plus akan tetap menggunakan jalur konstitusional.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan. Kami hanya ingin memastikan bahwa jabatan strategis di institusi penegak hukum ditempati oleh sosok yang mampu menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Empat Tuntutan Cipayung Plus
Dalam laporan resminya, Cipayung Plus menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan.
Pertama, meminta peninjauan ulang dan pencopotan AKBP Catur Erwin Setiawan dari jabatan Kapolres Lubuk Linggau, serta menggantinya dengan perwira yang memiliki rekam jejak clean and clear dari isu narkotika.
Kedua, meminta Divisi Propam Polri dan AS SDM melakukan audit rekam jejak serta fit and proper assessmentterhadap proses penempatan pimpinan komando operasional.
Ketiga, meminta pemeriksaan disiplin serta uji petik tes urine dan rambut secara berkala dan terbuka, sesuai mekanisme yang berlaku.
Keempat, meminta Polri mengambil langkah yang dinilai perlu untuk memulihkan kepercayaan publik masyarakat Bumi Silampari terhadap komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih.
Cipayung Plus Tunggu Respons Mabes Polri
Cipayung Plus Silampari menyatakan telah menyampaikan keberatan dan permohonan evaluasi tersebut secara resmi dan terbuka kepada Mabes Polri.
Dalam suratnya, mereka meminta Kapolri bertindak tegas, responsif, dan bijaksana guna menjawab persoalan kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah institusi Polri.
Kini, bola berada di tangan Mabes Polri untuk memberikan penjelasan dan menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari AKBP Catur Erwin Setiawan maupun Mabes Polri mengenai substansi keberatan dan permohonan evaluasi yang disampaikan Aliansi Cipayung Plus Silampari. *
