LUBUK LINGGAU,Detiktvsumsel.co.id (10/09/26) Aksi Aliansi Cipayung Plus Silampari bersama Polres Lubuk Linggau pada Kamis, 10 September 2026, berujung pada lahirnya komitmen bersama sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. bersama perwakilan Cipayung Plus Silampari. Kesepakatan itu menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam aksi tidak berhenti pada pernyataan maupun seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti melalui kerja nyata dan penegakan hukum.
Dalam dokumen komitmen tersebut, Polres Lubuk Linggau menyatakan kesanggupan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan terkait rekam jejak serta proses penempatan Kapolres Lubuk Linggau.
Selain itu, kepolisian berkomitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, tegas, objektif dan tidak pandang bulu terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Sorotan lain diarahkan pada pemberantasan narkotika. Polres Lubuk Linggau didorong tidak hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku di tingkat bawah, tetapi juga membongkar pemasok, bandar, jaringan distribusi serta pihak lain yang terbukti terlibat. Dalam kesepakatan tersebut, tindak lanjut awal terhadap persoalan itu juga ditekankan dalam waktu 7×24 jam.
Komitmen berikutnya berkaitan dengan penertiban dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal, termasuk penyimpanan, distribusi dan penjualan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Polres Lubuk Linggau juga menyatakan komitmen menertibkan tempat hiburan malam yang terbukti ilegal, melanggar perizinan, mengganggu ketertiban umum atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Tidak hanya itu, pemeriksaan dan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam diminta dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih, tanpa membedakan pemilik, pengusaha, kelompok maupun pihak tertentu.
Poin terakhir yang menjadi perhatian adalah pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian melalui penegakan hukum yang berani, profesional, transparan, berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta supremasi hukum.
Sementara itu, Cipayung Plus Silampari juga menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah Kapolres Lubuk Linggau dalam menjalankan seluruh kesepakatan tersebut. Aliansi juga siap menyampaikan informasi maupun laporan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan dalam upaya penegakan hukum.
Cipayung Plus menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat secara kritis, objektif, damai dan bertanggung jawab, sekaligus membangun komunikasi terbuka dengan Polres Lubuk Linggau agar setiap komitmen dapat dipantau dan dievaluasi secara bersama.
Ketua PERMAHI: Komitmen Harus Dibuktikan, Bukan Berhenti di Atas Kertas
Ketua DPC PERMAHI Lubuk Linggau, Firmansyah Ababil, menilai lahirnya komitmen bersama tersebut merupakan langkah awal yang harus segera dibuktikan melalui tindakan konkret.
Menurutnya, kesepakatan yang telah ditandatangani memiliki konsekuensi moral dan institusional. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana setiap poin yang telah disepakati benar-benar dijalankan.
“Kami mengapresiasi adanya komitmen bersama ini. Tetapi kami ingin menegaskan bahwa komitmen bukanlah titik akhir. Justru setelah dokumen ini ditandatangani, pembuktian sesungguhnya dimulai,”ujar Firmansyah.
Ia mengatakan, Cipayung Plus Silampari tidak ingin kesepakatan tersebut berhenti sebagai dokumen formal pascaaksi. Setiap poin harus memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dilihat dan dinilai masyarakat.
“Kami akan mengawal komitmen ini secara kritis. Ketika kepolisian berkomitmen memberantas narkotika sampai ke jaringan dan bandar, publik harus melihat progresnya. Ketika berkomitmen menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal dan tempat hiburan yang melanggar aturan, maka harus ada tindakan yang objektif dan terukur,” tegasnya.
Firmansyah juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kepolisian bukan bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam negara hukum.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan polisi. Kami ingin memastikan hukum benar-benar bekerja. Kritik terhadap institusi kepolisian harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik untuk menjaga profesionalitas, transparansi dan supremasi hukum,” katanya.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi fondasi dalam pelaksanaan seluruh komitmen tersebut. Penindakan tidak boleh hanya tajam terhadap kelompok atau pelaku tertentu, tetapi harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan hukum dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami akan memberikan ruang bagi Polres Lubuk Linggau untuk bekerja dan memenuhi komitmennya. Namun pada saat yang sama, kami juga akan tetap mengawasi. Kalau ada progres, tentu kami apresiasi. Kalau ada penyimpangan atau komitmen tidak dijalankan, kami juga tidak akan diam,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, Cipayung Plus Silampari akan menggunakan mekanisme kontrol sosial secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan data, bukti dan prosedur hukum.
“Hari ini kita sepakat untuk mengawal bersama. Besok yang akan berbicara bukan lagi spanduk, bukan lagi tuntutan, tetapi tindakan nyata. Ukuran keberhasilan komitmen ini sederhana: apakah masyarakat merasakan penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, tegas dan adil,”pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya komitmen bersama pada 10 September 2026, Cipayung Plus Silampari dan Polres Lubuk Linggau sepakat bahwa tindak lanjut atas aspirasi masyarakat harus terus dikawal. Komitmen telah dibuat; kini publik menunggu pembuktiannya. ***
