Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

TEMUAN REFINERY ILEGAL DI MUSI RAWAS UTARA, LKBH DPC PERMAHI LUBUK LINGGAU DORONG PENDALAMAN TPPU

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 6:03:00 AM WIB Last Updated 2026-10-24T13:03:26Z
    Bagikan Berita ini
MUSI RAWAS UTARA, Detiktvsumsel.co.id (24/10/26) Menyikapi informasi mengenai penemuan refinery atau fasilitas pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC PERMAHI Lubuk Linggau mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau, Iventaris Agung Wijaya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada penemuan lokasi dan pengamanan barang bukti. Aparat penegak hukum perlu mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana, mulai dari asal-usul minyak, proses pengangkutan dan pengolahan, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, dari mana sumber minyaknya, ke mana hasil pengolahannya didistribusikan, serta bagaimana aliran uang dan keuntungan yang dihasilkan,” tegasnya.

DORONG PENELUSURAN ALIRAN DANA DAN DUGAAN TPPU

Menurut LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau, pendalaman dugaan TPPU penting dilakukan apabila ditemukan indikasi bahwa hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.

Penelusuran tersebut perlu diarahkan pada aliran dana, kepemilikan aset, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pembiayaan maupun pengelolaan usaha. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, penerapan pasal TPPU harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan fasilitas pengolahan minyak yang diduga ilegal.

APARAT DIMINTA UNGKAP JARINGAN DAN AKUNTABILITAS PENANGANAN PERKARA

LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau juga mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian, PPNS terkait, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai kewenangan masing-masing, apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berfokus pada lokasi dan barang bukti, sementara kemungkinan jaringan distribusi, pemodal, penerima keuntungan, dan aliran dana justru tidak ditelusuri. Jika ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

KOMITMEN MENDORONG PENEGAKAN HUKUM

LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mahasiswa hukum dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Penanganan dugaan aktivitas pengolahan minyak ilegal harus dilakukan secara serius, terukur, dan berbasis bukti agar tidak hanya mengungkap aktivitas di lapangan, tetapi juga memastikan apakah terdapat jaringan kejahatan ekonomi yang lebih luas.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, menelusuri aliran dana, dan mendalami kemungkinan TPPU apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan,” tutup Direktur LKBH DPC PERMAHI Lubuk Linggau.

LKBH DPC PERMAHI LUBUK LINGGAU

Mengawal Keadilan, Mendorong Penegakan Hukum, dan Membela Kepentingan Masyarakat.
×
Berita Terbaru Update