DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuklinggau alami kerugian 3 Milyar. Hal ini berdasarkan Laporan Keuangan Laba Rugi Tahun 2022.
Berdasarkan Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di dalam Resume LHP No.30.A/LHP/XVII/PLG/05/2023, dijelaskan Kepala Bagian Admistrasi dan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap mengatakan bahwa permasalahan merugilah yang menjadikan alasan Laporan Keuangan belum di Audit Akuntan Publik dikarena tidak tersedia dana.
Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau baru di Audit Akuntan Publik sebanyak 2 kali, yakni Tahun 2018 dan 2019 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Charles Panggabean dan rekan dengan opini "Tidak menyatakan Pendapat".
BPK menyatakan permasalahan ini bahwa Saldo Investasi Permanen penyertaan Modal pada BUMD PDAM Tirta Bukit Sulap tidak mencerminkan Kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut disebabkan karena Direktur PDAM tidak mematuhi ketentuan dalam penyusunan Laporan Keuangan PDAM dan kewajiban untuk diperiksa Akuntan Publik.
Maka dalam hal ini BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar memerintahkan Pihak PDAM Tirta Bukit Sulap untuk menyusun Laporan Keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang Independen.
Selanjutnya juga memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Komisaris BUMD untuk melakukan pembinaan kepada Pegawai BUMD PDAM Tirta Bukit Sulap terkait Pelaporan Keuangan BUMD tersebut.
Sementara hingga berita ini diterbitkan Direktur PDAM TBS Hadi Purwanto, belum dapat memberikan konfirmasi hal tersebut,ketika ditanya. (Fer)