DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas -
Berdasarkan Keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, didalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya. Nomor : 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023, Rabu (14/06/2023), bahwa Kesesuaian realisasi penggunaan Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Musi Rawas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Sosial Musi Rawas tidak dapat dievaluasi secara memadai.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Karang Taruna, Muhammad Amin, menjawab konfirmasi awak media meyakini realisasi dana hibah yang dipergunakan oleh Karang Taruna Musi Rawas telah sesuai prosedur dan aturan.
“Insya Allah sudah sesuai prosedur dan aturan,” jawab Amin.
Sementara tertera dalam Resume LHP BPK, dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Karang Taruna Musi Rawas sebesar Rp300 juta, laporan pertanggungjawabannya telah melewati batas waktu, penyampaian laporan penggunaan dana telah melewati TA (Tahun anggaran).
Diketahui, Karang Taruna Musi Rawas baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tanggal 11 Januari 2023 kepada Dinas Sosial Musi Rawas
Kondisi tersebut sangat tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD.
Disisi lain hingga saat ini pihak Dinas Sosial Musi Rawas belum dapat memberikan keterangan atau klarifikasi apapun terkait permasalahan ini karena sedang Diklat PIM di Jakarta. Konfirmasi diarahkan ke Dinas Pemberdayaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Pemberdayaan belum menjawab konfirmasi awak media. (Rilis P. Sihombing/fer)