Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

WARGA 5 DESA TUNGGU JAWABAN (SM) PT AGRICINAL TERKAIT TRITURA

Kamis, 15 Juni 2023 | 5:51:00 AM WIB Last Updated 2023-06-15T12:51:04Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Bengkuku Utara - 
Sehubungan telah di sepakati bersama sewaktu rapat audiensi di kantor PT.Agricinal di antara pihak Wakil dari 5 desa penyangga, Desa Pasar Seblat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, Desa Sukamedan dan Desa Suka Merindu dan Perusahaan (15/6/23) 

Dalam pertemuan tersebut langsung di pandu oleh PH Forum Masyarakat Bumi Pekal (GMBR) Dr. A Bukhori,S.H,.M.H di hadiri langsu SM PT. Agricinal Budi Santoso yang di dampingi humas serta petinggi PT agricinsl lainnya(5/6/23) senin pagi

Dalam rapat audiensi yang teragenda tersebut PH FMBP Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Telah memaparkan terkait tritura yaitu :

Pemasangan dan penunjukan patok batas HGU 6269 yg baru, kemudian 20 % dari luasan HGU yg baru sesuai aturan, kemudian pengukuran lokasi 77 untuk pemukiman warga yg telah di serahkan kepada pemda bengkulu utara.
 
Lebih dari pada itu, PH juga memaparkan bahwa kejelasan tentang krikut sepadan pantai sungai dan lain sebagainya, ini harus jelas dan secepatnya harus di tuntaskan agar warga Desa Penyangga yang berbatasan langsung dengan HGU ini jelas tutur Bukhori, sembari menyerahkan dokumen secara tertulis terkait tritura kepada SM PT AGRICINAL. 

Lebih jauh dalam audiensi itu SM PT. Agricin mengatakan, bahwasanya dokumen tersebut resmi di terima dan akan di kaji ulang sembari mengatakan tidak ada masalah yg tidak ada penyelesaiainnya, selagi kita berniat baik kata Budi Santoso.

Lanjut  SM PT.Agricinal Budi Santoso menyatakan, ia berjanji akan menjawab terkait tritura tersebut paling lambat tanggall 26 juni 2023 mendatang. 

Terpisah, tokoh adat Desa Sukamedan rudy (49) mengatakan secara tegas, berharap kepada SM PT.Agricinal menyatakan supaya hal ini jika memang perusahaan PT.Agricinal taat hukum, jagan di persulit untuk transparan dan tepati janjinya di taggal 26 juni mendatang. 

Sampai kapan urusan dan polemik ini selalu di putar balikkan ibarat kucing kucingan, mari kita lakukan sesuai aturan yang ada, tunjukkan patok batas HGU yg baru 6269 tersebut, bersama sama dengan warga sekaligus di hadirkan BPN Bengkulu Utara, jika memang sudah valid luas HGU baru 6269 Hektar, kata Rudy. "

Lanjut Rudy, kami sudah bosan sikap bertele tele dari perusahaan PT. Agricinal, kami tau dan tetap akan menuntut itu sampai kapanpun termasuk plasma yg 20% dari luas HGU yang baru dalam kontek apa pun itu, pada intinya kata Rudy, warga lima (5) Desa Penyangga saat ini sudah fokus pada apa yang sudah di janjikan oleh SM PT.Agricinal terkait jawaban dari isi tritura kemaren. tegas rudy.(tim) 
×
Berita Terbaru Update