Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Tag Terpopuler

KAMMI Muratara Dukung MUI dalam Upaya Penegakan Hukum terhadap Aktivitas LGBT

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44:00 PM WIB Last Updated 2026-06-24T06:45:03Z
    Bagikan Berita ini
Muratara, Detiktvsumsel.co.id, 24 Juni 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Beselang Serundingan Muratara (KAMMI BSM) menyatakan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI ) yang mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan hukum terhadap aktivitas LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma sosial, dan budaya bangsa Indonesia. Sikap ini sejalan dengan berbagai pernyataan MUI yang meminta adanya regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terkait aktivitas LGBT di Indonesia.

Ketua Kebijakan Publik KAMMI (BSM ) Akbar Mua'ziz, S.E menyampaikan bahwa organisasi mahasiswa Islam memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma yang hidup di masyarakat. Menurutnya, langkah MUI yang mendorong adanya regulasi yang lebih tegas perlu menjadi perhatian serius pemerintah sebagai upaya menjaga generasi muda dan memperkuat institusi keluarga.

Dukungan tersebut didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 29 Ayat (1): "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Pasal 29 Ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Menurut Akbar Mua'ziz, S.E nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam membangun moralitas dan etika sosial masyarakat, ujarnya.

Dalam perspektif Islam, KAMMI BSM merujuk pada kisah kaum Nabi Luth AS yang terdapat dalam Al-Qur'an, di antaranya:
1. "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'"(QS.Al-A'raf: 80)
2. "Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS.Al-A'raf: 81)

Akbar Mua'ziz, S.E juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan keluarga, pembinaan generasi muda, serta meningkatkan peran lembaga pendidikan dan keagamaan dalam membangun karakter bangsa. Organisasi ini menilai bahwa pendekatan hukum perlu berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif dan pembinaan sosial agar tercipta masyarakat yang berakhlak dan berdaya saing.

"KAMMI Muratara menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, mengedepankan keadilan, serta menghormati hak dan martabat setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku",Ujarnya.
×
Berita Terbaru Update