Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Kasus Selingkuh Hingga Narkoba Hakim DA Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kamis, 20 Juli 2023 | 1:03:00 AM WIB Last Updated 2023-07-20T08:04:00Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memutuskan Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta,  Selasa (18/7/2023).

“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” , ucap Amzulian Rifai, Selasa (18/7/2023) dikutip dari siaran pers di laman komisiyudisial.go.id.


Adapun keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan DA. Sementara DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IHK) juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan dalam sidang tersebut.

DA menghadirkan ibunya sendiri, istrinya yang juga seorang hakim serta mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Sebagai informasi, hakim DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS.

Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui agen jasa pengiriman kurir, ternyata paket tersebut sudah dikuntit personel BNN dan Kantor Bea Cukai Kanwil Banten. Tim tersebut berhasil menangkap ASN PN Rangkasbitung berinisial RASS saat mengambil sabu di agen jasa pengiriman. Ketiganya ditangkap BNN Serang Banten pada 17 Mei 2022. Penangkapan Hakim DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung. Dari ruangan YR, tim mengamankan sabu dan alat hisap yang tersimpan di laci meja kerjanya.

Sedangkan dari dalam tas Hakim DA, tim menemukan dua alat hisap sabu, dua buah pipet, serta dua buah korek gas.

Tim BNN juga memeriksa paket yang diambil oleh RASS dan ternyata benar berisikan sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari kediaman RASS berinisial H.

Dalam kasus ini, BNN Provinsi Banten mengamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 20,634 gram.

Dalam persidangan, YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan, perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

Sebelumnya, terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar.

Kasus tersebut pernah diusut Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.

Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.

DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan. 

Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

“Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.

"Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” imbuhnya.

Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi. (Fer_Ateng)
×
Berita Terbaru Update