DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Oknum Mantan PLT Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa, dan kini Oknum Mantan PLT Kades Pangkalan tersebut, di laporkan oleh salah satu masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (11/8/23) Jumat siang."
Oknum PLT Kepala Desa Pangkalan tersebut berinisial F (*), diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 - 2022
Adapun beberapa dugaan tindak pidana korupsi dan mark'up anggaran, yang diduga dilakukan oleh oknum mantan PLT Kepala Desa Pangkalan tersebut , yaitu sebagai berikut :
Di Tahun anggaran 2021
• Pembangunan Jalan Desa
• Pembangunan Drenase atau Siring
• Dana siilpa tahun 2020 sebesar Rp 127.529.612. yang berupa pembangunan fisik yang tidak terealisasi, prihal tersebut di kutif dari laporan Sdr Edi Satria salah satu warga Desa Pangkalan yang membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (11/8/23)
Selanjutnya Kegiatan yang diduga Fiktif di tahun 2021 dalam laporan tersebut di tuliskan, salah satunya Yaitu :
• Anggaran pengadaan Pos Covid- 19
• Anggaran kegiatan edukasi dan sosialisasi pada kegiatan pos keamanan covid -19.
• Anggaran kegiatan Oprasional Posyandu
• Anggaran kegiatan pelatihan pengelolaan induk ternak kambing
• Kegiatan angaran ketahanan pangan
• Anggaran kegiatan pos keamanan
• Anggaran kegiatan musyawarah rencana pembangunan desa
• Anggaran kegiatan Desa siaga kesehatan
• Anggaran kegiatan posyandu Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.
Dikatakan Edi Satria, melalui kuasa hukumnya ia mengatakan, Ia berharap sesuai dengan peresedur yang ada ia meminta kepada kejaksaan negeri lubuklinggau, untuk mengantensi secara khusus kasus tersebut, dan ia siap untuk memberi syuport, baik dalam perkembangan kasus maupun bukti bukti dan saksi. Ungkapnya kepada wartawan (Tim)