DETIK TV SUMSEL | Empat Lawang - Puluhan wartawan yang tergabung, dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia atau IWOI Kabupaten Empat Lawang, kompak mendatangi mapolres Empat Lawang, guna melaporkan Oknum Bodyguard anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga menghalangi tugas jurnalistik. (6/9/2023)
Berdasarkan surat tanda terima laporan atau pengaduan, nomor STTLPN / 64/ IX / 2023 /SPKT. Surat laporan tersebut di tandatangani, oleh Kanit SPK Polres Empat Lawang, Aipda Zarmad,
Pelapor iyalah, Yefri Susanto Bin Bakar, yang berprofesi sebagai wartawan media online di kabupaten Empat Lawang.
Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1), Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), UU Republim Indoneaia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
Dipidana dengan pidana penjara, paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Dari keterangan Pelapor Yefri Susanto, ia mengatakan pada waktu itu ia di hubungi seseorang, yang mengaku sebagai keponakan Holda pada Selasa 5 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Si penelpon tersebut, dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi.
Diceritakan Yefri, si Penelpon tersebut mengatakan, "Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng,
ngobrol, apa, bukan mau menghajar.
Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak, legalitas kamu itu
awas besok pagi saya tanyakan, terdaftar atau tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. ujar si Penelpon
Lanjut Si Penelpon, yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu," ucap Yefri semari, menirukan ucapan si penelpon tersebut.
Sebelumnya di beritakan Holda anggota DPRD Sumatera Selatan, dari Dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam, diduga memanipulasi laporan harta kekayaan nya.
Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat kepemilikan rumah, yang bernilai miliaran rupiah, di Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
Tidak hanya itu, Holda diduga juga memiliki rumah mewah di Palembang, dan diduga juga tidak dilaporkan Ke LHKPN, yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Menyikapi hal twesebut, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang, Likuan Yu menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan terlapor.
Menurut Likuan Yu, tidak pantas orang yang mengaku bergelar sarjana, namun melakukan intimidasi terhadap wartawan.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.Unjarnya
Barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan, menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dapat dikenakan pidana, sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".
“ Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan, tidak dibenarkan sama sekali. sebab tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance.
Perilaku arogansi ini tidak dibenarkan. karena, sama saja merampas kemerdekaan pers , Ujar Likwanyu saat di wawancara, awak media.
Diketahui oknum Bodyguard, yang diduga telah menghalang menghalangi tugas jurnalistik tersebut, kini Ia juga mencalonkan diri atau Caleg di kabupaten Empat Lawang, di Dapil VI yang meliputi Kecamatan Talang Padang dan Pendopo Barat dari partai Demokrat.
Ketua IWOI Empat Lawang Juga Berharap, kepada Ketua DPW Demokrat Sumsel, untuk dapat melakukan evaluasi terhadap keder tersebut, karna diduga telah arogansi terhadap wartawan dan menghalangi tugas jurnalis.
" Semoga DPW Demokrat Sumsel dapat mempertimbangkan, serta mengevaluasi kader yang diduga arogansi itu, Jagan sampai partai di pandang tak elok, oleh masyarakat karna oknum bodyguard tersbut. " Harap ketua IWOI Empat Lawang.(Sultan)