EMPAT LAWANG – Detiktvsumsel co id Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan kembali dibuktikan pasalnya Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima.
Kapolres Empat Lawang melalui Plh Kasat Reskrim, Eko Setiawan, S.H., M.Si., mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka berinisial JS (30), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan sepeda motor dan telepon genggam milik seorang remaja perempuan.
Peristiwa tragis ini menimpa korban, HZ (15), pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya tengah melintas di jalan antara Desa Babatan dan Desa Muara Danau menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku yang tak dikenal. Pelaku bertindak sadis dengan menendang paha korban hingga terjatuh dari motor. Tidak berhenti di situ, pelaku mengancam akan melukai tangan korban untuk merampas unit handphone merk VIVO Y03 dan sepeda motor milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal laporan polisi nomor LP / B - 88 / III / 2026, Team Elang di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Mohd Yulius Saputra, S.H., C.PHR, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Minggu (08/03/2026), tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Desa Muara Danau. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
"Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Tersangka berhasil kami amankan kurang dari satu hari setelah laporan masuk," tegas Plh Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka JS beserta barang bukti berupa kotak handphone milik korban telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana (terkait pencurian dengan kekerasan).
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Polres Empat Lawang
Melayani dengan Sepenuh Hati, Menindak dengan Ketegasan. (Red).

